BeritaHukumMalukuPulau Buru

WIDER NURLATU, SH: SENGKETA LAHAN TIFU EMNGESA HARUS DISELESAIKAN SECARA ADAT, ITU TANAH ADAT YANG HARUS DIHORMATI

14
×

WIDER NURLATU, SH: SENGKETA LAHAN TIFU EMNGESA HARUS DISELESAIKAN SECARA ADAT, ITU TANAH ADAT YANG HARUS DIHORMATI

Sebarkan artikel ini

BURU SELATAN,-TKN.COM _ Berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini, berikut penjelasannya: Status Penentuan Waktu Sumpah Adat Tifu Emngesa

Belum ada tanggal pasti yang ditetapkan. Berikut kronologinya:

12 Oktober 2026 Keluarga Behuku_Hukunala melalui Ali Behuku dan Yusuf Hukunala menandatangani Surat Pernyataan Sumpah Adat di Namrole, menyatakan kesediaan melakukan sumpah adat bersama pihak Nurlatu (Mataruma Pelapun dan Wabriwen). Surat ini diserahkan ke Polres Buru Selatan agar waktu dan tempat segera ditetapkan

13 Oktober 2026 Ada kesepakatan awal kedua belah pihak di ruang SPKT Polres Buru Selatan untuk melaksanakan sumpah adat, namun waktu pastinya belum ditentukan

Sampai hari ini, penetapan hari dan jam pelaksanaan masih menunggu penjadwalan resmi dari pihak yang ditunjuk baik Pimpinan Adat maupun aparat yang memediasi

Yang perlu diketahui:

Penentuan hari dan jam sumpah adat biasanya ditetapkan oleh Pimpinan Adat yang berwenang, disepakati kedua belah pihak, dan disaksikan oleh aparat yang hadir (Polres Buru Selatan, Camat Namrole, dan tokoh adat).

Jadi, sampai saat ini belum ada waktu resmi yang dipublikasikan. Segera setelah tanggal dan jam ditetapkan, biasanya akan disampaikan secara resmi kepada kedua belah pihak dan diumumkan. Semoga prosesnya berjalan lancar dan damai.

Wider Nurlatu, SH menegaskan kembali pentingnya penyelesaian sengketa lahan kawasan Tifu Emngesa melalui jalur musyawarah adat yang sah dan bermartabat. Jumat Tanggal: 30 Oktober 2026
Sumber Pernyataan: Wider Nurlatu, SH

Dalam pernyataannya hari ini, Wider Nurlatu menyampaikan bahwa pihak Andi Behuku dan Viktor Hukunala masih tetap konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur adat.

“Kami dari Keluarga Besar Nurlatu meminta kepada semua pihak, kepada masyarakat, dan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, agar dapat bersama-sama mengikuti dan menyelesaikan persoalan sengketa lahan Tifu Emngesa secara adat. Karena itu adalah tanah adat, tanah leluhur. Dan tanah adat harus diselesaikan dan dihormati dengan cara-cara adat.”

Wider Nurlatu menegaskan bahwa tanah adat memiliki kedudukan yang khas dan dilindungi oleh kesepakatan-kesepakatan leluhur. Penyelesaian melalui jalur adat bukan berarti melemahkan hukum negara, justru memperkuat akar penyelesaian yang mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan.

“Konsistensi untuk menyelesaikan secara adat adalah langkah yang bijaksana. Jangan biarkan tanah leluhur justru memisahkan kita. Mari duduk bersama di bawah pimpinan para pimpinan adat yang sah, buktikan asal-usul, tunjukkan bukti-bukti adat, dan temukan kebenaran bersama.”

Keluarga Besar Nurlatu berharap kedua belah pihak tetap menjaga sikap yang baik, tidak memanaskan situasi, dan memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga adat untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bijaksana.

“Kebenaran akan terungkap dengan tenang, bukan dengan keributan. Mari junjung tinggi marwah adat kita.”

Demikian pernyataan resmi dari Wider Nurlatu, SH hari ini. Semoga kedua belah pihak dapat segera duduk bersama dan menemukan jalan keluar yang damai.

 

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *