Raja Petuanan Kayeli Abdullah Wael Sah Secara Adat dan Hukum Wider Nurlatu Ketua Ikatan SenatMahasiswaHukumIndonesia (ISMAHI) Soroti Sikap Plin-Plan Oknum Tokoh Adat
BURU,-TKN.COM _ Sabtu 17 Oktober 2026 — Keabsahan Bapak Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kayeli ditegaskan kembali berdasarkan proses adat yang telah dilalui serta dokumentasi dan bukti-bukti yang dimiliki. Pengukuhan Bapak Abdullah Wael telah dilakukan melalui proses ritual dan mekanisme adat yang sah, dan pada saat pengukuhan tersebut dihadiri serta didukung oleh mayoritas pimpinan adat di lingkungan Petuanan Kayeli.
Proses Adat Telah Selesai dan Disepakati
Proses pengangkatan dan pengukuhan Bapak Abdullah Wael telah berjalan sesuai tata cara dan ketentuan adat yang berlaku di Petuanan Kayeli. Bukti-bukti dan dokumentasi yang ada memperkuat bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan sebagian besar elemen masyarakat adat. Secara hukum maupun adat, proses yang telah disepakati dan dilaksanakan seharusnya menjadi keputusan yang final dan dihormati oleh seluruh komponen masyarakat.
Muncul Suara yang Mempertanyakan di Tengah Jalan
Namun di tengah masyarakat kini muncul narasi yang mempertanyakan keabsahan Bapak Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kayeli. Ada pihak-pihak yang sebelumnya hadir, mendukung, dan mengakui proses pengukuhan tersebut, kini justru menyatakan sebaliknya — menyebut Bapak Abdullah Wael bukan Raja dan tidak sah.
Perubahan sikap ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Sebenarnya ada apa dengan oknum-oknum pimpinan adat yang bersikap plin-plan seperti ini?
Pimpinan adat seharusnya menjadi teladan yang memegang teguh komitmen dan prinsip adat. Mengubah pendirian di tengah jalan — awalnya berbicara satu hal, kemudian berubah ke hal lain — justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Diduga Ada Tujuan Tertentu di Balik Keributan
Sikap yang tidak konsisten dari oknum-oknum tertentu ini diduga justru menjadi sumber keributan yang berkembang saat ini. Masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah ada kepentingan tertentu yang mendorong perubahan sikap tersebut? Apakah kepentingan pribadi atau kelompok diutamakan di atas kepentingan besar masyarakat adat Petuanan Kayeli?
“Jika pimpinan adat saja tidak memegang janji dan kesepakatan bersama, maka siapa lagi yang akan menjaga kehormatan adat kita? Sikap seperti inilah yang justru mempermalukan adat Buru di mata publik,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang memantau situasi ini.
Adat Memegang Teguh Kesepakatan dan Prinsip
Secara prinsip adat, keputusan yang telah diambil melalui musyawarah dan proses yang sah seharusnya menjadi keputusan yang mengikat dan dijunjung bersama. Perbedaan pandangan memang dimungkinkan, namun harus disampaikan melalui jalur musyawarah adat yang terhormat, bukan dengan cara mengubah-ubah pendirian di depan umum yang hanya menimbulkan kebingungan dan perpecahan.
Masyarakat Petuanan Kayeli berharap agar seluruh elemen masyarakat, terutama para pimpinan adat, dapat kembali duduk bersama, menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat, dan menyelesaikan segala perbedaan melalui jalur adat yang bermartabat, demi keutuhan dan keharmonisan masyarakat adat Petuanan Kayeli.
- Penulis: Tim Liputan
- Sumber: Pernyataan Masyarakat Petuanan Kayeli
- Tanggal: Sabtu, 17 Oktober 2026

































