Berita

Penetapan Tersangka Fardon Diuji, Praperadilan Polres Touna Bergulir di PN Poso

68
×

Penetapan Tersangka Fardon Diuji, Praperadilan Polres Touna Bergulir di PN Poso

Sebarkan artikel ini

POSO,SULTENG,-TKN.COM _ Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) memasuki tahapan hukum baru. Fardon mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Poso untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tojo Una-Una.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tojo Una-Una cq Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una sebagai Termohon.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Poso, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Pso pada 6 Oktober 2026. Data yang diperbarui pada 8 Oktober 2026 mencatat perkara masih berada pada tahap sidang pertama.

Penetapan Tersangka Jadi Pokok Persoalan

Permohonan praperadilan ini menjadi langkah hukum Fardon untuk meminta pengadilan menguji tindakan penyidik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melalui mekanisme tersebut, hakim akan memeriksa permohonan sesuai ruang lingkup kewenangan praperadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pengajuan praperadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Penilaian atas permohonan tersebut menjadi kewenangan hakim melalui proses persidangan.

Publik kini menantikan uraian lengkap dalil permohonan serta tanggapan pihak kepolisian agar persoalan hukum yang mendasari perkara ini dapat dipahami secara utuh.

Sidang Perdana Dijadwalkan 20 Oktober 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Cakra PN Poso, dengan agenda pembacaan permohonan.

Persidangan tersebut menjadi tahapan awal bagi Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan hakim. Pihak Termohon juga berkesempatan memberikan tanggapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengujian tindakan penyidik dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una.

Polres Touna Diharapkan Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polres Tojo Una-Una belum diperoleh. Rincian lengkap dalil permohonan juga belum dapat dipastikan berdasarkan informasi SIPP yang tersedia.

Klarifikasi pihak kepolisian diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, terutama mengenai dasar penetapan tersangka yang kini dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di PN Poso. Masyarakat diharapkan menunggu fakta persidangan dan putusan hakim sebelum menarik kesimpulan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Media ini membuka ruang bagi Fardon selaku Pemohon maupun Polres Tojo Una-Una selaku Termohon untuk memberikan keterangan dan hak jawab demi menjaga akurasi serta keberimbangan pemberitaan.

 

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *