AMBON,-TKN.COM – Ketua Steering Committee (SC) Partai Golkar Kota Ambon, Saka Ririhena, melontarkan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang menuding proses penjaringan bakal calon tidak berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, seluruh tahapan telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme partai, dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 02 sebagai landasan utama.
Pernyataan tegas itu disampaikan Saka kepada media ini di Kantor DPD Partai Golkar Kota Ambon, Jumat (9/10/2026). Ia menilai, tudingan bahwa SC tidak menjalankan proses penjaringan sesuai aturan perlu dilihat secara utuh berdasarkan kronologi, dokumen, dan tahapan yang telah dilaksanakan.
Menurut Saka, SC tidak bekerja berdasarkan kepentingan pribadi ataupun keberpihakan kepada kandidat tertentu. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pengembalian berkas, hingga verifikasi, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan partai. Dalam tahapan tersebut, dua bakal calon tercatat mendaftar dan mengambil berkas, yakni Elly Toisuta dan Steven Rissakotta.
PERSOALAN BERKAS DAN SURAT KUAS JADI SOROTAN
Saka membeberkan, pengembalian berkas berlangsung pada 3 Oktober 2026. Elly Toisuta menyerahkan berkas pada pukul 11.30 WIT, sedangkan berkas Steven Rissakotta diserahkan melalui seseorang yang mengaku mendapat kuasa pada pukul 23.56 WIT. Namun, menurut Saka, pihak yang datang mewakili Steven saat itu belum membawa surat kuasa.
Kondisi tersebut membuat SC memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.“SC sama sekali tidak mempersulit siapa pun dalam proses pendaftaran maupun pengembalian berkas. Kalau ada pemberitaan yang menyebutkan kami tidak bekerja sesuai aturan, itu keliru. Kami menjalankan seluruh proses berdasarkan aturan partai,” tegasnya.
Saka menekankan, SC tetap menerima berkas yang diserahkan kedua bakal calon untuk diproses melalui tahapan verifikasi. Ia membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja menutup ruang bagi Steven Rissakotta untuk mengikuti proses penjaringan.
SC KLAIM SUDAH BERI KESEMPATAN , KONFIRMASI LANJUTAN DIPERSOALKAN
Terkait perkembangan berkas Steven, Saka menjelaskan bahwa melalui komunikasi video call, pihaknya memperoleh informasi bahwa Steven akan datang pada hari Senin. SC kemudian melakukan verifikasi pada Senin pagi, tetapi menurut keterangannya, tidak ada konfirmasi lanjutan dari yang bersangkutan.
SC, lanjut Saka, mengaku masih menunggu hingga Selasa. Namun, hingga waktu tersebut, pihaknya menyatakan belum menerima konfirmasi lanjutan sebagaimana yang diharapkan.“Kami tidak bersikap subjektif terhadap Saudara Steven. Justru kami telah membuka ruang dan memberikan kesempatan. Berkas yang diserahkan tetap kami terima dan verifikasi. Hasil kerja SC selanjutnya dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.
JUKLAK 02 JADI DASAR , BUKAN ALASAN UNTUK MEMBATASI KANDIDAT
Saka juga menegaskan bahwa proses penjaringan tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi. Terdapat tahapan verifikasi berkas dan verifikasi faktual yang harus dilalui sesuai mekanisme partai, dengan pelaksanaan verifikasi faktual mengikuti persyaratan pada tahap sebelumnya.
Ia merinci, pendaftaran dibuka pada 1–2 Oktober 2026, pengembalian berkas dilakukan pada 3 Oktober, sedangkan proses verifikasi berlangsung hingga 5 Oktober 2026. ” Menurutnya, seluruh tahapan tersebut telah dijalankan berdasarkan jadwal dan Juklak 02.
Karena itu, ia meminta agar penilaian terhadap kinerja SC tidak dibangun hanya dari satu sisi, melainkan mempertimbangkan kronologi serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penjaringan.“Kami mengapresiasi seluruh kader Partai Golkar yang telah mengikuti proses pendaftaran. Semua tahapan kami jalankan berdasarkan jadwal dan Juklak 02. Jangan sampai muncul penilaian bahwa SC mempersulit bakal calon, padahal kami telah menerima berkas dan memberikan kesempatan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Saka.
Polemik ini menempatkan transparansi tahapan dan kejelasan administrasi sebagai hal penting dalam proses penjaringan internal Partai Golkar Kota Ambon , untuk memastikan persoalan tersebut terang, karena bermuara pada kronologi penyerahan berkas, kelengkapan surat kuasa, hasil verifikasi, serta berita acara SC menjadi dokumen penting yang dapat menjelaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Pewarta:(Erol)

































