BeritaIndonesia

Sengketa Lahan Bolilit Bersangkutan dengan Keluarga Latbual

51
×

Sengketa Lahan Bolilit Bersangkutan dengan Keluarga Latbual

Sebarkan artikel ini

Namlea,-TKN.COM _ Pernyataan tegas larangan keras Sengketa Lahan Bolilit Bersangkutan dengan Keluarga Latbual Diumumkan: Kamis, 24 September 2026

I. PIHAK YANG TERLIBAT

Bapa Manap Latbual — Mata Rumah Waeolon Bapa Seman Latbual — Mata Rumah Humankaku Lahan yang dipersengketakan: Lahan Bolilit, milik Almarhum Man Jali Latbual

Pada hari Rabu, 23 September 2026, kedua nama di atas melakukan perselisihan/pertikaian terkait lahan Bolilit yang sejatinya milik Man Jali Latbual.

II. BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH

Lahan Bolilit sebenarnya dan sepenuhnya milik Man Jali Latbual, terbukti dengan:

Terdapat Tempat Pamali & Tempat Sejarah di lokasi tersebut

Nama “Bolilit” sendiri adalah bukti asal-usul: itu adalah nama penjaga tempat pamali / tempat sejarah tersebut — dan jabatan serta tanah itu turun-temurun milik keturunan Man Jali Latbual

Semua tanda batas, silsilah, dan ingatan keluarga mengukuhkan hal ini

III. LARANGAN TEGAS

Saya menyatakan secara terbuka:

SIAPA PUN — Selama masalah lahan ini BELUM selesai secara musyawarah maupun secara adat — DILARANG KERAS melakukan segala aktivitas, pekerjaan, atau pembukaan lahan di lokasi Bolilit.

Siapa yang berani melanggar, melawan, atau tetap bekerja di lokasi itu, berarti melawan kebenaran dan melawan ketentuan adat.

IV. JALAN PENYELESAIAN YANG SAYA AJUKAN

Saya siap menyelesaikan masalah ini dengan dua cara:

1. Melalui Jalur Hukum Negara

Saya siap melaporkan ke kantor hukum yang berwenang agar kebenaran diputus secara adil.

2. Melalui Sumpah Adat

Saya siap bertarung dengan sumpah adat secara sah — yaitu memotong ayam di depan Tempat Pamali / Tempat Sejarah bernama Bolilit, untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah di hadapan leluhur dan Tuhan.

Siapa yang berani mengambil sumpah, silakan. Siapa yang takut, berarti ia tahu bahwa tanah itu bukan miliknya.

V. PENUTUP

Kebenaran tidak bisa dibeli atau dipaksakan dengan kekuatan. Tempat Pamali dan Tempat Sejarah itu saksi bisu yang tidak berdusta.

Selesai sebelum bekerja — itu aturan adat. Siapa melanggar, menanggung risiko sendiri. Disampaikan oleh: (Nama yang menyampaikan) Keluarga Besar Latbual, Kabupaten Buru, Maluku

 

 

(Bahar Nurlatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *