Berita

Kepemilikan Hak Milik: Wilayah Lahan Di Nala Ditegaskan Sebagai Hak Penuh Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa Berdasarkan Hak Waris

358
×

Kepemilikan Hak Milik: Wilayah Lahan Di Nala Ditegaskan Sebagai Hak Penuh Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa Berdasarkan Hak Waris

Sebarkan artikel ini

Pulau Buru,-TKN.COM _ Pernyataan tokoh adat Nurlatu mengenai sengketa lahan di wilayah Nala telah tercatat. Sebagai bentuk penegasan posisi Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa yang tokoh adat sampaikan, poin utama yang Nurlatu tekankan saa di wawancarai di desa waihata pada jumat 17 juli 2026:

Kepemilikan Hak Milik: Wilayah lahan di Nala ditegaskan sebagai hak penuh Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa berdasarkan hak waris dari sejak leluhur.

Pengakuan Adat: Status kepemilikan ini dinyatakan telah diketahui oleh Raja Petuanan Kayeli dan Raja Petuanan Waisama, serta didukung oleh tanda tangan seluruh tokoh adat di Waisama.

Tuntutan kepada Pihak Terkait: Meminta ketegasan dari Raja Petuanan Waisama agar bersikap netral dan tidak memihak kepada oknum di luar marga pemilik lahan.

Penolakan Klaim: Menegaskan secara publik bahwa pihak marga Latbual tidak memiliki hak atas lahan di wilayah Nala tersebut.

​pungkas dua tokoh adat Bapa kerek Nurlatu dan tokoh adat Bapa Ardi Nurlatu saat di wawancarai oleh media di Desa Waihata, Pesan ini telah di sampaikan kepada publik sebagai pernyataan sikap resmi dari pihak Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa terkait sengketa lahan di wilayah Nala tersebut.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *