Berita

Dalam kasus Gunung Botak, Sasi Ini Digunakan Sebagai Hukum Adat Menghentikan Menutup Seluruh Aktivitas Atas Lahan Kami Marga Nurlatu

34
×

Dalam kasus Gunung Botak, Sasi Ini Digunakan Sebagai Hukum Adat Menghentikan Menutup Seluruh Aktivitas Atas Lahan Kami Marga Nurlatu

Sebarkan artikel ini

Pulau Buru,-TKN.COM _ Dinamika di kawasan tambang emas Gunung Botak (Kabupaten Buru, Maluku) memang kerap melibatkan irisan yang kuat antara regulasi pemerintah, aktivitas korporasi/koperasi, dan hukum adat setempat.

​Langkah Soa Nurlatu (salah satu klan/kelompok adat di Pulau Buru) yang memasang sasi adat di wilayah klaim mereka merupakan bentuk penegasan hak ulayat yang sangat serius dalam tradisi masyarakat adat Maluku.

​Berikut adalah beberapa poin penting untuk memahami konteks dan dampak dari pemberlakuan sasi adat ini terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Botak:

​Secara tradisional, sasi adalah larangan adat untuk mengambil, merusak, atau memasuki suatu wilayah atau hasil alam tertentu dalam jangka waktu yang disepakati.

  • Sanksi Spiritual dan Sosial: Bagi masyarakat adat, melanggar sasi bukan sekadar pelanggaran hukum formal, melainkan pelanggaran moral dan adat yang dipercaya bisa mendatangkan “bala” atau sanksi adat yang berat.
  • Fungsi Proteksi: Dalam kasus Gunung Botak, sasi ini digunakan sebagai instrumen hukum adat untuk menghentikan paksa seluruh aktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan atau diklaim, sebelum ada penyelesaian yang adil bagi pihak Soa Nurlatu/Waetemun.

​Sorotan terhadap empat koperasi dan PT Tri M biasanya berakar pada beberapa isu yang sering memicu konflik di lingkar tambang:

  • Legalitas vs. Hak Ulayat: Perusahaan atau koperasi mungkin telah mengantongi izin resmi dari pemerintah (seperti IPR atau IUP). Namun, jika prosesnya dianggap tidak melibatkan atau tidak menguntungkan masyarakat adat setempat secara adil (masalah ganti rugi lahan atau bagi hasil), konflik horizontal dan vertikal sering kali pecah.
  • Pembagian Wilayah Kerja: Klaim tumpang tindih antara wilayah konsesi yang diberikan pemerintah kepada pihak korporasi/koperasi dengan batas tanah adat (petuanan) milik Soa Nurlatu.
  • Dampak Lingkungan: Aktivitas penambangan skala besar atau intensif sering kali dikhawatirkan merusak tatanan alam, sumber air, dan situs-situs keramat yang dijaga oleh hukum adat setempat.

​Pemasangan sasi adat ini secara otomatis menjadi “lampu merah” bagi operasional di lapangan. Jika dipaksakan tetap beroperasi tanpa menyelesaikan duduk perkara dengan para pemangku adat, potensi gesekan fisik di area tambang sangat besar.

​Pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak manajemen PT Tri M dan keempat koperasi tersebut biasanya dituntut untuk melakukan mediasi dan dialog adat guna mencari titik temu (restorasi hak adat atau renegosiasi kesepakatan) agar aktivitas ekonomi bisa berjalan tanpa mencederai hak-hak masyarakat hukum adat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *