Saumlaki,-TKN.COM -Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan 1 persen Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa persiapan mulai memantik gelombang kritik.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 kini disorot karena dinilai berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Desa dan membuka ruang persoalan hukum dalam penggunaan keuangan daerah, Selasa (19/5/2026)
Sorotan tajam mengarah pada Pasal 5 ayat 3 Perbup yang mengatur pengambilan 1 persen dari total pagu ADD kabupaten untuk dibagikan secara merata kepada desa persiapan demi membiayai operasional pemerintahan desa tersebut.
Pemerhati ekonomi sekaligus akademisi, Yosep ACEY Duarmas, menilai kebijakan itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ia mengingatkan, bila bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, maka Perbup tersebut berpotensi cacat materiil.
“Ini persoalan serius karena menyangkut dasar hukum penggunaan dana desa. Kalau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, maka bisa dikategorikan cacat materiil,” tegas Yosep di Saumlaki.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara prinsip telah mengatur bahwa pembiayaan desa persiapan menjadi tanggung jawab desa induk, bukan dibebankan melalui skema ADD kabupaten.
Ia menjelaskan, ADD bersumber dari dana perimbangan daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang wajib dialokasikan paling sedikit 10 persen kepada desa melalui APBD. Ketentuan itu juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 2.
“Kalau dari 10 persen yang wajib diberikan kepada desa induk itu kemudian dipotong lagi untuk desa persiapan, maka muncul pertanyaan besar tentang legal standing dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Data dalam draf Perbup menunjukkan pagu ADD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2025 mencapai Rp59.940.959.300. Dari angka itu, sekitar Rp600 juta diperkirakan dialihkan untuk kebutuhan tujuh desa persiapan di Tanimbar.
Namun Yosep menilai, persoalan tidak berhenti pada angka. Ia menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai mekanisme pembagian dana kepada desa-desa persiapan tersebut.
“Harus dijelaskan secara rinci. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.
Isu itu kini mulai bergeser dari sekadar polemik kebijakan menjadi desakan pengujian hukum terhadap substansi Perbup. Persoalan tersebut bahkan telah diajukan ke DPRD untuk dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), meski hingga Mei 2026 belum ada jadwal resmi dari komisi terkait.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya publik: apakah kebijakan pengalokasian dana tersebut benar-benar memiliki landasan hukum kuat, atau justru berpotensi menjadi preseden penggunaan ADD yang menabrak koridor regulasi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pengalokasian 1 persen ADD untuk desa persiapan tersebut.






























