Berita

Tegas Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Haji Markus Pengolahan Obat Obat Terlarang Beracun CN Sianida

24
×

Tegas Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Haji Markus Pengolahan Obat Obat Terlarang Beracun CN Sianida

Sebarkan artikel ini

Namlea,-TKN.COM _ berita yang beredar baru baru ini terkait pengusaha tambang bernama, Haji Markus betul pengusaha tambang ini betul kabal hukum berikut adalah poin-poin penting terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru:

​Inti Tuntutan dan Dugaan Kasus

  • Desakan Investigasi: Ketua Pemuda Buru Bersatu (PBB) WN mendesak Polda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura untuk membentuk tim investigasi terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, khususnya di wilayah Desa 18 (Debowae).
  • Dugaan Keterlibatan Haji Markus: Pengusaha bernama Haji Markus diduga masih leluasa beroperasi dan menjadi penyuplai bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN), merkuri, dan bahan B3 lainnya untuk aktivitas pengolahan emas dan Tong/ milik Haji Markus di dalam lokasi desa dava.
  • Dugaan Pembiaran/Bekingan: Aktivitas tambang ilegal dilaporkan tetap berjalan meskipun Pemprov Maluku sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) pengosongan, memicu dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat.

    Foto Dokumentasi aktivitas Tong milik Pengusaha Haji Markus tetap berjalan lancar penggunaan obat terlarang yang beracun tetap berjalan

​Landasan Hukum yang Dilanggar

​Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan dua regulasi berat:

    1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba)
      • Pasal 158: Menambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
    2. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
      • ​Terkait penggunaan dan pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang merusak ekosistem, tanah, dan air.

Catatan Redaksi: Di akhir artikel dinyatakan bahwa pihak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Haji Markus maupun pihak terkait lainnya, dan masih membuka ruang klarifikasi untuk keberimbangan berita.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *