AMPANA,-TKN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap enam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una sepanjang Juli 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan, beserta barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Tojo Una-Una melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal Polii, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan sejumlah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan selama Juli 2026.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo. Sementara pengungkapan terakhir terjadi pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Paderosi, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo,” ujar Iptu Rizal Polii.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.R. alias AIM (26), R.M. alias TIA (46), S.N.H. alias IFA (46), D.S.I. alias DIDIN (26), S.T. alias GANESA (39), dan A.P.S.B. alias RIO (19). Para tersangka berasal dari wilayah Dondo Barat dan Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari nelayan, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman paling berat pidana mati atau pidana penjara hingga 15 tahun, dengan ancaman pidana paling ringan lima tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una juga memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap dipenuhi. Untuk itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Tojo Una-Una guna memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka perempuan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ampana.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. Perang melawan narkotika tidak akan berhenti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polres Tojo Una-Una,” tegas Iptu Rizal Polii.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Advokat Nasru, S.H., saat ditemui awak media di halaman Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una membenarkan pihaknya telah menerima permintaan pendampingan hukum terhadap para tersangka.
Menurut Nasru, Posbakumadin telah menurunkan tim advokat untuk mendampingi para tersangka selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
“Pendampingan hukum merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Tim advokat kami akan memberikan bantuan hukum secara profesional agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nasru.
Pewarta: Ahmad Tuliabu



































