Nasional

Masyarakat Desa Mire Tuntut Keadilan, Diduga Terjadi Penjualan Tanah Adat oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

37
×

Masyarakat Desa Mire Tuntut Keadilan, Diduga Terjadi Penjualan Tanah Adat oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

TOJO UNA-UNA,-TKN.COM – Gelombang keresahan menyelimuti masyarakat Desa Mire. Warga menyuarakan tuntutan agar persoalan yang mereka yakini berkaitan dengan tanah adat segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut keterangan sejumlah warga, terdapat dugaan penjualan tanah adat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan telah menyentuh hak-hak masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka mengaku khawatir apabila persoalan ini tidak segera ditangani, maka potensi konflik sosial akan semakin besar dan hak masyarakat adat akan semakin tergerus.

Sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa proses penjualan tanah tersebut dilakukan secara berjemaah atau melibatkan lebih dari satu orang. Namun, hingga kini mereka berharap seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara objektif melalui proses hukum yang berlaku. Warga meminta agar setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Bagi masyarakat Desa Mire, tanah adat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan warisan leluhur yang harus dijaga. Karena itu, mereka menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan tanah adat tanpa hak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta adanya langkah nyata berupa penelusuran dokumen, verifikasi status tanah, serta dialog terbuka dengan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka meminta agar seluruh fakta dan bukti yang ada diperiksa secara menyeluruh sehingga kebenaran dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat Desa Mire berharap perjuangan mereka memperoleh keadilan tidak berhenti sebagai sekadar suara di tengah keramaian, tetapi menjadi perhatian nyata bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar dugaan penjualan tanah adat dapat diusut secara terbuka, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku sehingga hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

Oleh: Sunarto Katjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *