BERSUARALAH SEBELUM DISUARAKAN
Ketika Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Kinerja Penegak Hukum Menjadi Sorotan
AMPANA,-TKN.COM – Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, tuntutan akan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan semakin menguat. Publik kini tidak hanya menunggu hasil sebuah proses hukum, tetapi juga mengharapkan keterbukaan, kepastian, dan komunikasi yang baik dari aparat penegak hukum.
Berangkat dari kondisi tersebut, berbagai kalangan, termasuk insan pers, terus mengingatkan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang nyata. Pers sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi untuk mengawasi, menyampaikan informasi, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Sementara itu, aparat penegak hukum memikul tanggung jawab untuk menegakkan hukum secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Ketika laporan publik dinilai berjalan lambat atau informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sulit diperoleh, ruang publik sering kali dipenuhi berbagai spekulasi. Kondisi seperti ini dapat memunculkan pertanyaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat apabila tidak diimbangi dengan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pers pada akhirnya turun melakukan peliputan, mengumpulkan data, meminta konfirmasi kepada berbagai pihak, serta menyajikan informasi berdasarkan fakta yang diperoleh. Di sinilah fungsi kontrol sosial pers berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan bahwa kepentingan publik tetap mendapat perhatian.
Masyarakat berharap setiap laporan yang disampaikan memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, selama tidak mengganggu proses penyidikan, dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pengamat komunikasi publik menilai bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi lembaga penegak hukum. Sebaliknya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas yang menunjukkan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan. Ketika informasi disampaikan secara jelas dan tepat waktu, ruang bagi informasi yang keliru maupun spekulasi akan semakin kecil.
Di sisi lain, insan pers juga dituntut untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan harus berlandaskan fakta, bukan asumsi, sehingga dapat menjadi masukan yang membangun bagi semua pihak.
Pada akhirnya, penegakan hukum dan kebebasan pers bukanlah dua kekuatan yang saling berhadapan. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga keadilan, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara. Ketika masing-masing menjalankan perannya secara profesional, masyarakatlah yang akan merasakan manfaat terbesar.
Kepercayaan publik adalah aset yang dibangun melalui kerja nyata, integritas, dan keterbukaan. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan demokrasi yang sehat.
(Ahmad Tuliabu)



































