Namrole,-TKN.COM _ Terkait perselisihan lahan Nala yang sempat viral beberapa bulan lalu dan berujung pada pelaporan ke pihak Kepolisian Polres Buru Selatan, dengan ini kami sampaikan bahwa: keterangan resmi di Aula Polres Buru Selatan rabu 2 september 2026.
Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Bapak Au Nurlatu terhadap Sdri. Man Ibuh Latbual telah dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Polres Buru Selatan, karena dinyatakan BUKAN MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA.
Artinya, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan merupakan perselisihan perdata maupun masalah hukum adat, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui jalur musyawarah adat, mediasi, atau gugatan perdata — bukan jalur pidana.
“Foto Bersama Orang Basudara dalam bingkai kai wait”
Momen ini menjadi bukti nyata semangat persaudaraan dan kebersamaan sesama orang basudara. Meski sempat terjadi perbedaan pandangan terkait lahan Nala, semangat kekeluargaan tetap terjaga, dan keputusan penyidik yang menyatakan bukan peristiwa pidana sejalan dengan semangat damai sesama saudara.
📝 CATATAN PENTING
– Keputusan penghentian penyelidikan sudah sah dan dikeluarkan oleh pihak berwenang Polres Buru Selatan.
– Perselisihan lahan yang bersifat perdata/adat sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah para tetua adat dan kepala keluarga dengan kepala dingin, tanpa memperkeruh suasana.
– Semoga keputusan ini menjadi titik awal perdamaian dan mempererat kembali persaudaraan sesama orang basudara di tanah Buru.
- Citra Namraja NewsTV
- Berita Aktual Tepat Terpercaya
- Liputan Khusus CNNTV


































