Antisipasi Krisis Fiskal, Bupati Buru Selatan Akan Evaluasi Pos Dana Hibah
Buru Selatan Kejar Top-Up DAU Pusat, Bupati La Hamidi Perintahkan TAPD Sisir Anggaran
NAMROLE,-TKN.COM – Bupati Buru Selatan, La Hamidi, S.H., merespons kondisi keterbatasan fiskal daerah dengan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah taktis ini diambil menyusul adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta rencana pemberian bantuan dana tambahan (top-up) Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang kesulitan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan sebanyak 39 daerah di Indonesia akan mendapatkan bantuan dana tambahan melalui skema top-up DAU.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran belanja pegawai, bukan untuk daerah dengan kondisi fiskal yang sudah mapan.
Bupati La Hamidi mengonfirmasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membedah APBD Kabupaten Buru Selatan.
Hasil bedah anggaran tersebut menunjukkan adanya alokasi dana hibah dengan nilai yang cukup besar, yang secara administratif membuat kemampuan keuangan daerah terlihat masih cukup baik.
“Namun faktanya, kondisi keuangan kita memang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, apalagi dengan adanya kebijakan efisiensi saat ini,” ujar Mantan anggota DPRD empat priode tersebut, Senin (27/7/2026).
Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemkab Buru Selatan diwajibkan segera menyampaikan laporan belanja pegawai ke Kemendagri. Selain itu, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meninjau dan mengevaluasi ulang seluruh pos dana hibah.
“Bukan berarti dana hibah tidak harus ada, namun kita harus melihat betul-betul mana yang sifatnya sangat penting dan tidak penting. Hal ini semata-mata untuk menyelamatkan kondisi keuangan kita,” tegas pria kelahiran Desa Pasir Putih tersebut.
Bupati menambahkan bahwa tekanan fiskal ini merupakan fenomena nasional yang melanda hampir sebagian besar wilayah di Indonesia akibat penyesuaian kebijakan anggaran pusat.
Sebagai bentuk ikhtiar membawa Buru Selatan ke arah yang lebih baik, Bupati berharap doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar segala usaha yang dilakukan mendapat rida dari Allah SWT demi mencapai hasil yang diharapkan bersama.
Sebelumnya, dikutip dari AFU.ID, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan skema top-up atau tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi 39 daerah yang secara objektif tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah besaran top-up tersebut belum diketahui. Tito sejauh ini hanya menyebut masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dalam rapat kerja sama bersama Komisi II DPR RI.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri serta kepala daerah membahas implementasi ketentuan belanja pegawai sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Substansi utama dalam pembahasan tersebut difokuskan pada kewajiban pemda untuk menata ulang alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai paling tinggi sebesar 30 persen dari total APBD, dengan pengecualian khusus bagi tunjangan guru yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah.
Terkait dengan masa transisi, pemda diberikan mandat untuk segera melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai agar selaras dengan batasan maksimal tersebut.
Dalam hal ini, Tito mengaku pihaknya setiap minggu akan melakukan pendampingan daerah-daerah yang melapor tidak mampu membayar PPPK.
Ia meminta kepala daerah untuk merincikan pos anggarannya masing-masing, setelah itu baru Kemendagri mengusulkan anggaran mana yang bisa dialihkan untuk membayar gaji PPPK.
Tito memberikan contoh Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan pendampingan dari Kemendagri. “Hibah Rp120 miliar yang dimiliki daerah Sulawesi Tengah sebenarnya bisa dikurangi untuk membayar PPPK, jadi tolong dikerjakan dulu, jangan menyerah,” tegas Tito dalam rapat tersebut Selasa, (9/6/2026).
Meski demikian, Tito menyebut faktanya memang terdapat 39 daerah yang benar-benar tidak mampu membayar. “Sehingga mungkin perlu ditop-up melalui TKD,” katanya.
Salah satu contoh daerah yang benar tidak bisa membayar adalah Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi.
Masing-masing kabupaten tersebut diketahui memiliki porsi belanja pegawai berkisar 50 sampai 60 persen.
Tito menegaskan, kepala daerah perlu mengevaluasi pos-pos anggaran yang tidak efisien. Pemda diminta memangkas biaya tidak penting seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial, serta dilarang menambah pegawai honorer baru.
(Dade Papalia)



































