Berita

Rp,4,9 Miliar Tenggelam! Skandal 50 Kapal Kayu di Tanimbar Membusuk di Meja Kejaksaan” Masyarakat Desak Kejagung 

63
×

Rp,4,9 Miliar Tenggelam! Skandal 50 Kapal Kayu di Tanimbar Membusuk di Meja Kejaksaan” Masyarakat Desak Kejagung 

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,-TKN.COM – Skandal dugaan korupsi pengadaan 50 unit kapal kayu di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang kini menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali memantik kemarahan publik , perkara bernilai Rp4,9 miliar yang telah ditangani sejak tahun 2018 itu hingga kini seolah hilang arah dan nyaris tanpa kepastian hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan media lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kasus yang menyeret sejumlah nama pejabat dan telah diumumkan sebagai tersangka itu kini dinilai publik seperti “dikubur hidup-hidup” di meja penyidikan Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Edy Huwae selaku Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama NR, EL dan JL.

Namun ironisnya, hingga akhir tahun 2025 publik belum juga melihat langkah tegas menuju penuntasan perkara tersebut.

Terkait hal itu, media ini melakukan cek en ricek dan konfirmasi kepada beberapa sumber , salah satu tokoh masyarakat di Saumlaki yang enggan namanya dipublikasikan, Minggu (24/5/2026). Ia menyebut perkara tersebut kini seperti “ditelan bumi”.

Dalam kasus ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan, termasuk Kadis Perhubungan MTB aktif dan eks Kadis Perhubungan MTB, Edy Huwae yang saat proyek itu berjalan, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Sebagai tokoh masyarakat , kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini,” dimaksud .

Menurutnya, fakta-fakta yang pernah diungkap penyidik justru memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan yang sangat serius , Ia mengingatkan kembali pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat saat itu, Denny Syaputra, pada 26 Maret 2018 lalu.

Kala itu, Denny secara terbuka menyampaikan di hadapan awak media bahwa proyek kapal kayu tersebut tidak dikerjakan di galangan kapal sebagaimana syarat kontrak, melainkan dilakukan di pesisir pantai dan bahkan di subkontraktor kepada pihak lain.

Tak hanya itu, kapal-kapal yang dibangun disebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami banyak kerusakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima bantuan.

“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan memeriksa puluhan saksi,” ujar Denny saat itu , namun setelah pernyataan keras tersebut, tidak ada langkah yang di ambil sampai sekarang.

Tentu publik kini mempertanyakan mengapa kasus itu justru seperti mati suri , bagaikan di telan bumi tampa perkembangan berarti.

Sebagai masyarakat Tanimbar, kami kini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku bahkan Kejaksaan Agung RI agar segera turun tangan membuka dan mengevaluasi mandeknya kasus perkara tersebut, ini uang negara yang diperuntukkan bagi kami masyarakat, jadi kami ingin kasus ini dinaikan kembali untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan makang pancuri uang rakyat untuk pembuatan kapal dimaksud.

kami yakin kejaksaan akan menjaga marwah dan wibawanya , jika tidak demikian kami tentu” menilai lambannya penanganan kasus yang berpotensi dapat multitafsir atas dugaan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sedang dilindungi.

“Kalau memang sudah ada tersangka, dan dua alat bukti, dan puluhan saksi seperti yang disampaikan pihak kejaksaan waktu itu, lalu kenapa bertahun-tahun belum ada kejelasan? Jangan-jangan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul terhadap korupsi besar,” kecamnya.

Selaku masyarakat , kami juga mempertanyakan nasib 50 kapal kayu yang seharusnya membantu masyarakat pesisir dan nelayan, namun justru diduga menjadi proyek gagal yang menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah.

Kami masyarakat hanya menunggu satu hal tentunya , apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali tenggelam bersama kapal-kapal bermasalah tersebut tanpa meninggalkan keadilan bagi rakyat kecil.

“Kami meminta media terus mengawal kasus ini, supaya apa yang selama ini tenggelam bisa kembali dimunculkan demi mendapatkan kebenaran,” tutupnya.

 

(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *