Saumlaki,-TKN.COM –Penanganan dugaan kasus rasisme yang menyeret seorang wartawan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menjadi sorotan serius publik.
Pasalnya, Penetapan tersangka dalam perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari unsur bahasa, konteks percakapan, hingga persepsi adanya tekanan terhadap kebebasan pers di daerah.
Polemik itu bermula dari percakapan di sebuah grup WhatsApp yang memuat kata “Cinai”. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penafsiran istilah tersebut sebagai unsur dugaan ujaran rasial, karena kata yang digunakan dinilai berbeda dengan penyebutan etnis tertentu secara langsung.
Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, menilai perkara itu harus diuji secara objektif, profesional, dan berbasis kajian ilmiah agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Yang menjadi sorotan serius adalah kata yang dipersoalkan ‘Cinai’, bukan ‘Cina’ yang secara langsung merujuk pada identitas etnis tertentu. Karena itu, unsur pidananya harus diuji secara cermat melalui kajian ahli bahasa dan ahli pidana, bukan sekadar asumsi,” tegas Petrus kepada media ini.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan tanpa penjelasan terbuka mengenai analisis linguistik maupun pendapat ahli berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya berdiri di atas objektivitas dan alat bukti yang terukur, bukan tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
Sorotan publik juga menguat setelah diketahui bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia yang menyandang marga Tanimbar, bukan pihak yang secara langsung merepresentasikan etnis asing sebagaimana diperdebatkan dalam percakapan tersebut.
Fakta itu memunculkan diskursus lebih luas mengenai konteks penggunaan bahasa informal di media sosial, termasuk batas antara kritik, candaan, istilah lokal, dan unsur pidana dalam ruang digital.
Petrus mengingatkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi instrumen yang justru menimbulkan ketakutan baru bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan maupun kekuasaan.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika kritik atau percakapan yang masih multitafsir langsung berujung pidana tanpa pengujian objektif, maka publik bisa melihat adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.
Ia juga menilai penting bagi aparat penegak hukum menjaga independensi dan transparansi penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap wartawan.
Meski belum terdapat bukti hukum mengenai dugaan intervensi kekuasaan dalam proses penyidikan, berkembangnya persepsi tersebut di ruang publik dinilai menjadi alarm serius bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah.
Karena itu, sejumlah kalangan mendesak penyidik menghadirkan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana guna memastikan seluruh unsur perkara diuji secara objektif sebelum proses hukum dilanjutkan.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalitas aparat sekaligus mencegah munculnya kesan tebang pilih maupun penyalahgunaan kewenangan.
DPC PJS Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga meminta seluruh insan pers di Indonesia untuk ikut menyikapi persoalan tersebut secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan independensi profesi jurnalistik.
Selain itu, PJS mendorong Dewan Pers serta seluruh organisasi pers di Indonesia mengambil langkah konkret, baik melalui pengawasan, pendampingan, maupun pengkajian terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Menurut PJS, perhatian organisasi pers nasional penting agar penanganan perkara tetap berjalan profesional, proporsional, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
Di sisi lain, berkembangnya persepsi publik mengenai adanya ketidakadilan dan dugaan tekanan kekuasaan terhadap proses penanganan perkara juga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan institusi kepolisian secara berjenjang.
Meski dugaan intervensi tersebut belum dibuktikan secara hukum, PJS menilai penting adanya pengawasan dan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum tetap terjaga.
Karena itu, DPC PJS Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia serta Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut demi memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun.
Selain itu, Organisasi Pro Jurnalismedia Siber meminta Polres Kepulauan Tanimbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila unsur pidana tidak terpenuhi secara objektif dan berdasarkan kajian ahli yang dapat dipertanggungjawabkan.(**)






























