Berita

Mantan Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki Angkat Tangan, Dugaan Prostitusi dan Trafficking Kini Jadi Sorotan Tajam

31
×

Mantan Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki Angkat Tangan, Dugaan Prostitusi dan Trafficking Kini Jadi Sorotan Tajam

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, -TKN.COM -Mantan Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki, Etus Batkunde, menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat maupun terlibat dalam struktur organisasi Asosiasi Karaoke Saumlaki di tengah memanasnya sorotan publik terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung dan indikasi perdagangan orang di sejumlah tempat usaha karaoke di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (22/5).

Pernyataan itu diumumkan setelah gelombang kritik masyarakat mulai mengarah pada aktivitas usaha hiburan malam yang diduga telah melampaui fungsi karaoke pada umumnya dan mengarah pada praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Saya sudah tidak lagi dipercayakan sebagai Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki dan tidak lagi terlibat dalam asosiasi. Surat pengunduran diri juga sudah disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait,” kata Batkunde saat dimintai keterangan.

Menurut Batkunde, pengunduran dirinya telah dilakukan secara resmi melalui surat pernyataan yang ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Polres Kepulauan Tanimbar melalui dinas dan pihak terkait yang selama ini bermitra dengan asosiasi.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan posisi dirinya di tengah berkembangnya isu dugaan praktik prostitusi dan indikasi perdagangan orang yang disebut-sebut berlangsung dengan berbagai modus layanan di lingkungan usaha karaoke di Saumlaki.

Sorotan publik terhadap bisnis karaoke di kota bertajuk Duan Lolat itu belakangan semakin mengeras. Masyarakat mulai mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai rawan menyentuh persoalan eksploitasi perempuan, pekerja rentan, hingga potensi perdagangan manusia.

Menanggapi pertanyaan soal laporan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut saat dirinya masih menjabat ketua asosiasi, Batkunde menegaskan bahwa asosiasi pada dasarnya hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi para pelaku usaha karaoke.

Ia menjelaskan fungsi asosiasi lebih banyak berkaitan dengan pembinaan internal serta penyelesaian persoalan antara pemilik usaha, pekerja, maupun gangguan eksternal yang dapat mengganggu aktivitas usaha.

“Asosiasi Karaoke Saumlaki merupakan wadah menghimpun para pelaku usaha karaoke sekaligus membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di lingkup usaha karaoke,” ujarnya.

Namun terkait dugaan trafficking maupun praktik prostitusi, Batkunde meminta agar seluruh informasi dan laporan masyarakat diproses melalui mekanisme hukum oleh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan.

“Terhadap laporan masyarakat terkait dugaan trafficking dan praktik-praktik prostitusi, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan identifikasi di lapangan,” tegasnya.

Meningkatnya perhatian publik terhadap usaha karaoke di Saumlaki kini menempatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam tekanan untuk bertindak lebih serius. Desakan agar dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terus menguat, menyusul kekhawatiran masyarakat bahwa aktivitas tertentu telah bergerak di luar koridor izin usaha hiburan malam.

Pengamat sosial di daerah itu menilai dugaan prostitusi dan perdagangan orang bukan persoalan ringan karena menyentuh aspek perlindungan perempuan, hak pekerja, keamanan sosial, hingga citra daerah.

Karena itu, pengawasan terhadap tempat hiburan malam dinilai tidak cukup hanya bersifat administratif. Pemerintah dan aparat diminta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai hukum, norma sosial, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Di sisi lain, penanganan dugaan kasus juga diminta dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan stigma maupun penghakiman sepihak terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pengawasan maupun tindak lanjut atas dugaan praktik prostitusi dan indikasi perdagangan orang di lingkungan usaha karaoke di Saumlaki.

 

(PL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *