Jakarta,-TKN.COM — Alarm bahaya bagi keterbukaan informasi kembali berbunyi di Gedung DPR RI. Wartawan daerah mengeluhkan akses yang kian dipersulit, seolah ada tembok tak kasat mata yang sengaja dibangun untuk membatasi arus informasi dari pusat kekuasaan.
Untuk bertemu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, jurnalis harus melewati proses verifikasi berlapis, hingga sistem administrasi yang dinilai tidak ramah , lebih parahnya kehadiran Visitor Management System justru disebut memperumit, bukan mempermudah.
Sesuai realita di lapangan, perlakuan tidak setara semakin terasa , wartawan daerah kerap “diputar-putar”, ditunda, bahkan ditolak dengan alasan klasik , namun Ironisnya, akses bagi pihak tertentu terlihat lebih longgar, memunculkan kesan adanya standar ganda dalam pengelolaan akses informasi.
“Kalau pers saja dibatasi, ini pertanda buruk. Publik bisa kehilangan hak untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam,” ujar seorang jurnalis yang tak ingin disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan kecurigaan , apakah birokrasi sengaja dijadikan alat untuk menyaring informasi , atau dalih keamanan yang kerap digaungkan dinilai tak sebanding dengan dampaknya yakni tersumbatnya arus informasi publik.
Kita tau bahwa , dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar utama yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan , namun ketika akses dipersempit, yang terancam bukan hanya kerja jurnalistik, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan terbuka.
Jika kondisi ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif bisa terkikis perlahan , wartawan daerah bukan ancaman , namun kami adalah perpanjangan suara rakyat dari pelosok negeri.
Kini pertanyaannya sederhana namun harus di cerna lebih jauh , apakah pimpinan DPR RI akan membenahi sistem yang ada , atau justru membiarkan birokrasi menjadi “senjata” yang mengaburkan transparansi di tengah sorotan publik.
Pewarta ( Erol )






























