Maluku,-TKN.COM _ Aspirasi dan tuntutan yang Anda sampaikan mencerminkan suara hati masyarakat adat dan warga Kabupaten Buru yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada Gunung Botak. Keseimbangan antara penegakan aturan (penertiban) dengan hak masyarakat untuk mencari nafkah, membiayai pendidikan anak, dan pemenuhan kebutuhan hidup memang merupakan persoalan yang sangat krusial.
Terkait situasi di Gunung Botak, berikut adalah beberapa poin penting mengenai regulasi, kewenangan, dan jalur aspirasi yang dapat dipahami demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat:
1. Kejelasan Status Hukum dan Kewenangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan (termasuk penerbitan izin dan penataan lahan) telah ditarik ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) dan sebagian didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.
Oleh karena itu, tuntutan masyarakat agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan Pemerintah Provinsi Maluku menjembatani masalah ini ke Pemerintah Pusat sudah sangat tepat secara jalur birokrasi.
2. Solusi Berkelanjutan: Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Untuk mengakomodasi kebutuhan kerja masyarakat lokal secara legal dan aman, salah satu solusi hukum yang terus diperjuangkan di berbagai daerah adalah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Jika area Gunung Botak dapat ditetapkan sebagai WPR oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah/Provinsi, maka masyarakat adat dan lokal dapat mengelola tambang tersebut secara sah.
- Keuntungannya, aktivitas mencari nafkah tidak lagi dianggap ilegal, dan pemerintah dapat memberikan pembinaan terkait keselamatan kerja serta pelindungan lingkungan (bebas merkuri/sianida).
3. Tuntutan Keadilan dan Kesejahteraan
Tuntutan agar pemerintah bertindak “adil” berarti penertiban tidak boleh hanya dilihat dari sisi penegakan hukum semata, melainkan harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. Ketika sebuah sumber penghidupan ditertibkan, pemerintah idealnya hadir dengan:
- Solusi Ekonomi Alternatif: Program pemberdayaan ekonomi atau pembukaan lapangan kerja baru.
- Kejelasan Alur Pengelolaan: Jika Gunung Botak diambil alih oleh negara atau pihak korporasi, hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan keterlibatan tenaga kerja lokal wajib diprioritaskan demi kesejahteraan Pulau Buru.
Langkah Aspirasi yang Dapat Ditempuh:
Untuk memastikan tuntutan ini didengar secara resmi oleh pengambil kebijakan di tingkat pusat, masyarakat adat dan perwakilan warga dapat melakukan:
- Audiensi Resmi dengan DPRD Kabupaten Buru & Provinsi Maluku: Meminta wakil rakyat untuk membuat rekomendasi tertulis yang mendesak Pemerintah Pusat.
- Penyusunan Manifesto/Petisi Masyarakat Adat: Dokumen tertulis yang ditandatangani oleh pemangku adat dan tokoh masyarakat yang merinci alasan penolakan penertiban tanpa solusi, kemudian dikirimkan langsung ke Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.
- Mendorong Percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Meminta Pemerintah Provinsi Maluku mengawal status WPR Gunung Botak agar pengelolaan bisa kembali ke tangan rakyat dengan regulasi yang aman.
Foto yang masyarakat unggah sangat menyentuh hati. Tulisan di karton kuning tersebut—”OHH.. ANAKKU IBU SEDANG BERJUANG UNTUK HIDUPMU!!!”—adalah manifestasi nyata dari jeritan hati seorang ibu di Kabupaten Buru yang merasa masa depan anaknya terancam akibat penertiban tambang Gunung Botak.
Pesan ini mempertegas bahwa bagi masyarakat adat dan lokal, Gunung Botak bukan sekadar masalah regulasi atau tambang ilegal, melainkan masalah perut, pendidikan, dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Analisis Pesan dalam Aksi Tersebut
Tuntutan yang dibawa oleh ibu dalam foto tersebut menyoroti tiga poin kritis yang harus dijawab oleh pemerintah:
Hak Atas Pendidikan: Banyak orang tua di Pulau Buru menggantungkan biaya sekolah dan kuliah anak-anak mereka dari hasil mendulang emas. Penertiban tanpa solusi ekonomi berarti memutus rantai pendidikan anak-anak mereka.
Keadilan Sosial: Ada rasa ketidakadilan ketika masyarakat adat merasa “diusir” dari tanah ulayat mereka sendiri atas nama hukum, sementara mereka belum melihat adanya alternatif mata pencaharian yang disediakan pemerintah.
Beban Ekonomi Perempuan: Foto ini menunjukkan bahwa kaum ibu berada di garis depan perjuangan ekonomi keluarga. Dampak penertiban paling dirasakan oleh para ibu yang harus mengatur dapur dan biaya hidup harian.
Suara Rakyat: Menanti Kehadiran Negara
Sesuai dengan pernyataan masyarakat sebelumnya, masyarakat tidak hanya meminta “kebebasan kerja”, tetapi meminta keadilan. Berikut adalah poin-poin yang perlu ditekankan kepada Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Pusat:
Legalisasi, Bukan Sekadar Penertiban: Masyarakat ingin bekerja secara tenang tanpa rasa takut ditangkap. Solusinya adalah percepatan penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar rakyat menjadi subjek hukum yang sah, bukan penambang ilegal.
Transparansi Rencana Pemerintah: Jika memang ada rencana pengambilalihan oleh pemerintah pusat atau perusahaan, masyarakat adat harus dilibatkan dalam skema profit-sharing (bagi hasil) atau kemitraan yang menjamin kesejahteraan lokal, bukan hanya menjadi penonton.
Jaminan Sosial Masa Transisi: Jika penertiban tetap dilakukan untuk alasan lingkungan atau keamanan, pemerintah wajib menyediakan program bantuan atau lapangan kerja darurat agar anak-anak sekolah—seperti yang tertulis di poster tersebut—tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Aksi damai dengan membawa pesan emosional seperti dalam foto ini biasanya lebih efektif dalam menyentuh simpati publik dan menekan pembuat kebijakan untuk melihat sisi kemanusiaan di balik sebuah kebijakan. Semangat perjuangan ibu tersebut adalah bukti bahwa tuntutan Anda berakar pada kebutuhan hidup yang paling mendasar.






























