Berita

LMAT Tegaskan Blok Masela Wajib Kantongi Izin Hak Ulayat, INPEX Diminta Patuhi UU Migas

51
×

LMAT Tegaskan Blok Masela Wajib Kantongi Izin Hak Ulayat, INPEX Diminta Patuhi UU Migas

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,-TKN.COM -Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) menegaskan seluruh aktivitas migas di wilayah adat Kepulauan Tanimbar wajib mendapat persetujuan pemilik hak ulayat.

Penegasan itu disampaikan menyusul percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Abadi LNG Blok Masela di Pulau Yamdena.

Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany Metatu, menyebut aturan tersebut memiliki dasar hukum jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 33 ayat 3.

“Setiap usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilakukan di atas tanah adat atau hak ulayat tanpa izin pemilik hak ulayat. Ketentuan ini mengikat semua pihak, termasuk INPEX,” kata Dany, Sabtu (16/5/2026)

LMAT menandaskan, pihaknya mendukung investasi dan proyek strategis nasional. Namun, dukungan itu disertai syarat agar hak masyarakat adat tetap dihormati dan dilibatkan dalam seluruh tahapan proyek.

“INPEX tidak bisa menguasai tanah adat sebagai hak milik tanpa persetujuan pemilik hak ulayat,” tegasnya.

itu, LMAT meminta Tim Terpadu Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam konsultasi publik, pembebasan lahan, hingga pembahasan kompensasi.

Di sisi lain, LMAT merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Menurut LMAT, ketentuan itu berdampak langsung pada pengembangan proyek Abadi LNG yang kini memasuki tahap Front End Engineering Design (FEED).

Oleh karena itu, Jika proyek berada di wilayah adat yang telah didaftarkan, maka pelepasan kawasan dan pembebasan lahan wajib melalui persetujuan masyarakat adat.

“Kami mendukung proyek strategis nasional ini berjalan. Tapi syaratnya jelas: hak ulayat dihormati dan masyarakat adat dilibatkan,” tutup Dany.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak INPEX maupun pemerintah terkait pernyataan LMAT tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *