Saumlaki,-TKN.COM -Polemik status sekitar 660 hektar lahan di Desa Lermatang untuk kepentingan proyek strategis nasional Blok Masela kembali memantik perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tokoh masyarakat adat setempat mulai mempertanyakan dasar perubahan status tanah ulayat menjadi tanah negara di tengah masuknya investasi energi berskala besar tersebut.
Sorotan itu mencuat dalam pembahasan konflik pertanahan dan dampak sosial proyek Blok Masela yang belakangan berkembang menjadi isu sensitif di tengah masyarakat adat Tanimbar.
Publik menilai persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi lahan, tetapi telah menyentuh hak sejarah, identitas adat, hingga rasa keadilan masyarakat lokal.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lermatang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan negara tidak boleh menjadikan investasi sebagai alasan untuk mengaburkan sejarah kepemilikan tanah adat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur masyarakat.
“Jangan karena perusahaan besar masuk lalu status tanah berubah. Kalau memang dari awal itu tanah negara, negara harus jujur membuka seluruh sejarah dan dasar hukumnya kepada masyarakat,” kata sumber kepada wartawan di Saumlaki.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap status lahan sekitar 660 hektar yang digunakan dalam pengembangan proyek Blok Masela di Desa Lermatang.
Persoalan itu sebelumnya mengemuka dalam dialog terbuka bersama tim terpadu bentukan Pemerintah Provinsi Maluku yang membahas penyelesaian konflik sosial dan pertanahan di wilayah terdampak proyek.
Dalam forum itu, salah satu narasumber kompeten menyebut status tanah negara atas lahan dimaksud masih dapat dibatalkan apabila persoalan hak tanah tidak diselesaikan dalam tenggang waktu sekitar lima bulan ke depan.
“Kalau dalam tenggang waktu itu persoalan tanah belum selesai, maka status tanah negara bisa dibatalkan,” ungkap narasumber dalam dialog tersebut.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi masyarakat karena menyentuh inti persoalan agraria yang selama ini berkembang di kawasan adat Tanimbar.
Oleh karena itu, Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pemerintah dan pihak terkait dalam menetapkan status lahan yang kini menjadi bagian penting proyek strategis nasional tersebut.
Di sisi lain, tokoh masyarakat itu juga mempertanyakan arah narasi perjuangan hak masyarakat adat yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, seluruh pihak perlu terbuka melihat fakta penguasaan lahan yang selama ini terjadi di lapangan agar konflik tidak berkembang liar.
“Sekarang publik juga mulai bertanya, hak masyarakat yang mana yang diperjuangkan? Karena ada informasi bahwa sebagian besar lahan itu sudah lama dikuasai pihak Pengusaha ternama di Saumlaki. Ini harus dibuka terang supaya masyarakat tidak saling curiga,” ujarnya.
Ia mengingatkan konflik pertanahan di Lermatang tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal antarwarga akibat minimnya transparansi informasi serta lemahnya komunikasi pemerintah kepada masyarakat adat.
Disisih lain, kata Dia, persoalan tanah di Lermatang sangat sensitif karena bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, identitas budaya, dan ruang hidup masyarakat adat Tanimbar.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, prinsip tersebut dinilai tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan sepihak negara untuk menghapus hak masyarakat adat tanpa proses yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.
Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.
“Kalau negara bicara kemakmuran rakyat, maka rakyat adat juga harus dilibatkan secara jujur. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri,” tegasnya.
Di tengah besarnya kepentingan investasi proyek Blok Masela, masyarakat meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak perusahaan membuka seluruh data pertanahan secara transparan kepada publik guna mencegah konflik berkepanjangan.
Lebih lanjut sumber tersebut mengatakan, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara sekaligus mencegah munculnya perpecahan sosial di tengah masyarakat adat.
“Kalau semua dibuka secara terang, masyarakat bisa memahami. Tapi kalau prosesnya tertutup, maka kecurigaan akan terus tumbuh dan bisa memecah masyarakat sendiri,” katanya.
Sementara itu, tim terpadu bentukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam forum dialog sebelumnya menyimpulkan akan turun langsung ke Desa Lermatang pada Sabtu 16 Mei 2026 untuk melakukan peninjauan lapangan sekaligus mengoordinasikan proses penyelesaian dan kompensasi terhadap tanah masyarakat yang terdampak proyek Blok Masela.
Kasus Lermatang kini berkembang menjadi ujian serius bagi negara dalam menyeimbangkan kepentingan investasi nasional dengan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.






























