Tanimbar,-TKN.COM -Potensi konflik sosial antara Desa Adodo Fordata dan Desa Awear di Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berhasil diredam melalui mediasi intensif yang digelar Muspika Fordata di Kantor Camat Fordata, Desa Romean, Sabtu (9/5/2026) pukul 17.10 WIT.
Pertemuan itu melahirkan kesepakatan tegas: proses hukum tetap berjalan, sementara jalur adat disiapkan untuk mencegah konflik meluas.
Mediasi digelar menyusul kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Waatbinan pada Jumat (8/5/2026). Situasi yang sempat memicu ketegangan antarmasyarakat langsung direspons cepat aparat keamanan dan pemerintah kecamatan guna mencegah eskalasi sosial.
Unsur Muspika, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, hingga aparat kepolisian duduk satu meja membangun langkah penyelamatan situasi. Fokus utama pertemuan itu ialah memutus potensi aksi balasan dan menjaga stabilitas keamanan wilayah Fordata.
Hadir dalam mediasi tersebut Kasubbag Dalops Polres Kepulauan Tanimbar IPTU E. Keliduan, PLH Kapolsek Tanimbar Utara P. Nifan Ngilyau, Camat Fordata R.H. Lalaun, SE., MM, Kepala Desa Adodo Fordata Estepanus Warwuru, Kepala Desa Awear Yonathan M. Oratmangun, para tua adat, tokoh agama, serta unsur keamanan lainnya.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam “Surat Pernyataan Kesepakatan” yang ditandatangani kedua kepala desa bersama unsur adat dan pemerintah.
Poin pertama dalam kesepakatan itu menegaskan bahwa kasus penganiayaan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Permasalahan penganiayaan yang terjadi diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum,” demikian isi dokumen kesepakatan tersebut.
Kesepakatan itu menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian persoalan ditempuh melalui jalur hukum dan dialog, bukan mobilisasi massa maupun aksi balasan yang dapat memperbesar konflik horizontal.
Camat Fordata, R.H. Lalaun menyampaikan, mediasi tersebut merupakan langkah cepat lintas sektor yang dibangun atas koordinasi langsung dengan jajaran Polres Kepulauan Tanimbar.
“Mediasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar kepada Kabag Ops Polres KKT. Selanjutnya Kabag Ops bersama Kapolsek Fordata datang menemui saya dan meminta agar Pemerintah Kecamatan memfasilitasi proses mediasi,” ujar Lalaun dalam keterangan tertulis kepada media.
Setelah menerima permintaan tersebut, Pemerintah Kecamatan Fordata langsung bergerak menghubungi kedua kepala desa guna mempercepat ruang dialog sebelum situasi berkembang lebih jauh.
“Saya segera menghubungi Kepala Desa Adodo Fordata dan Kepala Desa Awear untuk mengatur waktu pelaksanaan mediasi. Syukur, seluruh pihak merespons dengan baik sehingga pertemuan dapat terlaksana secara aman, tertib, dan menghasilkan kesepakatan bersama,” katanya.
Menurut Lalaun, keberhasilan mediasi tidak terlepas dari komitmen seluruh elemen masyarakat yang memilih menahan diri dan mengedepankan penyelesaian damai.
“Ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif, hukum, dan adat masih sangat efektif menjaga stabilitas sosial masyarakat di Fordata,” tegasnya.
Selain menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Desa Adodo Fordata dan Desa Awear juga menyatakan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.
Langkah itu dinilai penting mengingat hubungan kedua desa memiliki ikatan adat yang kuat. Karena itu, jalur rekonsiliasi budaya turut ditempatkan sebagai fondasi perdamaian jangka panjang.
Kedua pihak pun sepakat segera menggelar pertemuan adat “Temar Lolan” atau hubungan “adik dan kakak” sebagai ruang pemulihan hubungan sosial antarwarga.
Selama menunggu pelaksanaan Temar Lolan, kedua desa berkomitmen mencegah segala bentuk tindakan pidana maupun provokasi yang dapat memicu benturan baru.
“Mulai saat ini sampai terlaksananya pertemuan adat, kami bertanggung jawab mengarahkan masyarakat masing-masing agar tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apa pun,” bunyi poin lain dalam kesepakatan tersebut.
Kesepakatan itu juga memuat penegasan penting bahwa apabila di kemudian hari terjadi persoalan pribadi antara individu dari kedua desa, maka peristiwa tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai konflik antardesa.
Poin tersebut menjadi langkah preventif untuk memutus pola konflik kolektif yang kerap berkembang akibat persoalan personal di tingkat masyarakat.
Dokumen kesepakatan ditandatangani Kepala Desa Adodo Fordata Estepanus Warwuru dan Kepala Desa Awear Yonathan M. Oratmangun, disaksikan tua adat kedua desa, Camat Fordata, serta pihak kepolisian.
Mediasi berakhir pukul 08.20 WIT dalam situasi aman dan kondusif. Aparat memastikan wilayah hukum Polsek Fordata tetap terkendali pasca-pertemuan tersebut.
Keberhasilan mediasi ini menjadi pesan kuat bahwa pendekatan hukum, adat, dan dialog masih menjadi benteng utama menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Kepulauan Tanimbar di tengah ancaman konflik horizontal yang dapat merusak persaudaraan masyarakat.
Kordinator Maluku
(Petrus. L)






























