Berita

Ketika Negara Gagal Membaca Tanah Adat: Tananahu dan Krisis Keadilan Agraria

31
×

Ketika Negara Gagal Membaca Tanah Adat: Tananahu dan Krisis Keadilan Agraria

Sebarkan artikel ini

Masohi,-TKN.COM _ Konflik di Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah, bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia adalah cermin retak dari wajah negara dalam mengelola tanah, investasi, dan hak masyarakat adat.

Di satu sisi, negara mengusung narasi pembangunan dan hilirisasi. namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari , apakah pembangunan sedang berjalan di atas fondasi keadilan, atau justru di atas pengabaian hak .?

Pemerintah kerap menyatakan komitmen terhadap pengakuan masyarakat hukum adat , regulasi ada, pengakuan formal diberikan , bahkan bahasa “perlindungan” sering diulang dalam pidato resmi , namun dalam praktik , pengakuan itu sering kali berhenti di atas kertas ketika berhadapan dengan kepentingan investasi besar , hak hak adat tampak mudah dinegosiasikan bahkan dalam banyak kasus hal seperti diabaikan.

Hali ini di ungkapkan oleh salah satu pengamat tatanan hukum adat R.B , Senin 04/5/26 Di Jakarta melalui selulernya kepada media ini , ” Kata RB bahwa , di Tananahu , persoalan utamanya bukan semata soal ada atau tidaknya Hak Guna Usaha (HGU) , namun paling mendasar ialah persoalan bagaimana HGU itu diperoleh , diperpanjang , dan digunakan.

Apakah seluruh proses tersebut benar-benar transparan , Apakah masyarakat adat dilibatkan secara bermakna , Ataukah keputusan-keputusan yang diambil jauh dari ruang hidup mereka , tentu di sinilah letak kegagalan negara mulai terlihat.

Negara sering berlindung di balik dokumen , sertifikat , surat keputusan , peta bidang , dan semua tampak sah secara administratif , namun hukum tidak hanya soal legalitas formal , namun juga soal legitimasi sosial.

Jika benar terdapat pertanyaan mengenai
riwayat tanah yang dikaitkan dengan erfpacht , proses pelepasan tanah adat,
hingga mekanisme perpanjangan HGU ,
maka negara tidak bisa sekadar menjawab dengan satu kalimat , “semua sudah sesuai prosedur.” Karena prosedur yang tidak transparan adalah pintu masuk bagi ketidakadilan.

Terhadap Hal ini , ada kecenderungan berbahaya dalam praktik agraria menyederhanakan HGU seolah-olah ia menghapus semua hak yang ada sebelumnya , padahal prinsip dasar hukum agraria di Indonesia justru mengakui keberadaan hak ulayat selama masih hidup dalam masyarakat.

Ketika hak ulayat direduksi menjadi sekadar “klaim tradisional” yang bisa diabaikan oleh izin formal, maka yang terjadi bukan pembangunan melainkan penggerusan hak secara sistematis.

Tananahu hanya salah satu contoh , namun pola ini berulang di banyak tempat ,
tanah adat dianggap kosong , masyarakat dianggap penghambat, dan investasi dianggap tujuan utama.

Dalam konflik seperti ini , negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil , Bukan sebagai pihak yang diam , apalagi terkesan berpihak secara nyata , ketika dokumen tidak dibuka secara transparan , pertanyaan publik tidak dijawab
dan proyek tetap berjalan di tengah sengketa , maka negara sedang mengirim pesan berbahaya , bahwa kepastian investasi lebih penting daripada keadilan
dan ketika keadilan dikorbankan , konflik bukan mereda namun justru membesar.

Program hilirisasi sering disebut sebagai jalan menuju kemandirian ekonomi , namun hilirisasi tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru.

Apa arti pabrik berdiri jika masyarakat kehilangan tanahnya , hak adat diabaikan
dan konflik sosial meningkat , pembangunan yang mengorbankan masyarakat lokal bukanlah kemajuan , justru ini adalah kemunduran yang dibungkus narasi ekonomi.

Kasus Tananahu adalah ujian nyata ,
apakah negara berani membuka seluruh dokumen secara transparan ,
apakah proses HGU siap diuji secara hukum ,
dan apakah masyarakat adat benar-benar dilibatkan sebagai subjek bukan objek ,
Jika negara memilih diam atau setengah hati maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu wilayah melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Negara tidak bisa berdiri di dua kaki yang bertentangan satu kaki di atas keadilan, dan
satu kaki di atas kepentingan sempit , justru
Ia harus memilih , apakah akan menjadi pelindung hak masyarakat adat ,
ataukah menjadi fasilitator dari proses yang dipertanyakan keadilannya.

Tananahu memberi peringatan keras ,
tanah bukan sekadar aset ekonomi , namun ini adalah identitas sejarah , dan masa depan. ” Jika negara gagal memahami itu , maka konflik seperti ini tidak akan berhenti di Tananahu , dan akan berulang di tempat lain dengan luka yang sama , dan saat itu terjadi kembali , yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat adat
tetapi juga wibawa negara itu sendiri ,
Tutup R.B.

 

Pewarta (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *