Masohi TKN.COM -Konflik antara masyarakat adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, dengan pemerintah daerah kian memanas.
Di balik tuntutan dialog, tersimpan dugaan persoalan yang lebih dalam soal tarik-menarik kepentingan antara masyarakat adat dan korporasi , dan lemahnya keberpihakan pemerintah.
Masyarakat adat menegaskan, dialog adalah jalan utama namun jika diabaikan, aksi turun ke jalan menjadi opsi terakhir ,“Kalau Pemkab Malteng tidak menghormati masyarakat Tananahu untuk duduk bersama, maka aksi turun jalan adalah pilihan terakhir menghadapi kesewenang-wenangan,” tegas Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyatri, Minggu (3/5/2026).
Dari Ketidakjelasan hingga ketegangan terbuka berdasarkan penelusuran dan keterangan berbagai pihak, konflik ini diduga bermula dari masuknya kepentingan korporasi (PTPN) ke wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Negeri Tananahu.
Tidak adanya sosialisasi dan persetujuan penuh masyarakat adat, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pemanfaatan wilayah adat , namun munculnya aktivitas atau kebijakan yang diduga mengabaikan struktur adat, termasuk peran tokoh adat dalam pengambilan keputusan.
Keluhan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah, memicu kekecewaan yang berlarut dan membuat memanas yang ditandai dengan pernyataan terbuka tokoh masyarakat dan ancaman mobilisasi massa.
Sumber lokal menyebutkan, persoalan ini bukan baru terjadi, melainkan akumulasi dari ketidakjelasan kebijakan yang berulang , yang mengarah terhadap alur kepentingan , sejumlah pihak menduga adanya pola yang mengarah pada keberpihakan terhadap korporasi.
Korporasi (PTPN) diduga memperoleh akses atau legitimasi operasional di wilayah yang masih disengketakan ,namun pemerintah daerah dinilai tidak cukup tegas melindungi hak masyarakat adat, bahkan terkesan membiarkan konflik berkembang.
Masyarakat adat justru berada pada posisi paling rentan, kehilangan ruang hidup dan hak ulayat , “Jangan sampai kepentingan masyarakat adat dikorbankan demi melindungi kepentingan perusahaan,” tegas Fahry.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi terbuka yang komprehensif dari pihak pemerintah daerah maupun korporasi terkait tudingan tersebut.
Perlu diketahui Hak Ulayat Dilindungi Negara
Dalam perspektif hukum , posisi masyarakat adat sebenarnya memiliki landasan kuat yang termuat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Selain itu UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengakui keberadaan hak ulayat sesuai
Putusan Mahkamah Konstitusi No 35 PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat adat , ucap Hanny H salah satu pakar hukum adat kepada media ini melalui seluler nya Minggu 3/5/26.
Kata Hanny , hal Ini juga termuat pada permendagri No. 52 Tahun 2014 yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah , jadi secara hukum, setiap pemanfaatan wilayah adat harus melalui persetujuan masyarakat adat, bukan sekadar keputusan administratif pemerintah.
Dalam dinamika ini, tokoh adat Ina Latu Negeri Tananahu, Yulia Ayakuane, disebut sebagai figur sentral yang memperjuangkan hak masyarakat , apalagi seluruh masyarakat adat bersatu , “Tokoh adat harus didukung kita dukung penuh sebab bukan hanya soal Tananahu, tapi soal martabat masyarakat adat.” ujarnya.
Persoalan ini harus mendapat sorotan tajam yang harus diarahkan kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, “Karena jika tidak ada ketegasan, maka masyarakat yang paling dirugikan,” kata Fahry.
Kami menantang Bupati dan sekertaris Daerah Malteng, Rakib Sahubawa, untuk hadir dalam forum terbuka , jika tidak akan berpotensi ledakan Sosial , sebab situasi ini berada pada titik krusial , dan jika dialog tidak segera dilakukan secara terbuka dan adil, konflik ini berpotensi berubah menjadi aksi massa besar.
Ini bukan pertaruhan hanya soal lahan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat ,” Tananahu kini bukan sekadar konflik lokal ini justru menjadi cermin bagaimana negara hadir (atau absen) dalam melindungi rakyatnya sendiri , tutup Fahry.
Pewarta ( Erol )






























