Berita

Skandal PPPK di Pemkot Ambon ‘Titipan Sopir Bongkar Dugaan Permainan BKD–DLH Walikota Didesak Bertindak

56
×

Skandal PPPK di Pemkot Ambon ‘Titipan Sopir Bongkar Dugaan Permainan BKD–DLH Walikota Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini

Ambon,-TKN.COM — Dugaan skandal penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Ambon kini memasuki babak serius. Praktik penempatan lintas instansi yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi mulai terkuak, menyeret nama pejabat strategis, mulai dari level Kepala Bidang hingga pimpinan OPD.

Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa , melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sistematis. ” Kronologi Dari “Sopir” ke Dugaan Skema Penempatan Ilegal.

Berdasarkan penelusuran media ini, kasus mencuat dari pengakuan internal terkait seorang PPPK bernama Hady , Awalnya Hady tercatat sebagai PPPK di Dinas Sosial Kota Ambon sesuai penempatan resmi hingga saat ini .

Namun, secara tiba-tiba ia “ditarik” ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) , Penarikan ini bukan melalui mekanisme mutasi formal, melainkan atas inisiatif langsung pejabat internal.

Kepala bidang terkait, Nizar Pellu, secara terbuka mengakui bahwa dirinya yang menarik Hady ke DLHP. “Memang dia (Hady) PPPK di Dinas Sosial, tapi karena pernah jadi sopir di DLHP dan kami butuh, jadi kami tarik,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Alasan yang digunakan pun tergolong teknis untuk kebutuhan sopir truk kompaktor ,
namun di sinilah masalahnya ,
Pengakuan Nizar sebagai kunci , tidak Ada Surat Resmi BKD , Ketika didalami lebih jauh, terungkap fakta krusial , yang mana
Penarikan dilakukan atas sepengetahuan Kepala DLHP dan BKD.

Namun faktanya tidak ada satu pun dokumen resmi atau surat persetujuan dari BKD saat diminta bukti administratif, justru jawaban yang muncul mengundang tanda tanya besar ,“Tidak ada,” tulis Nizar singkat.

Pengakuan ini menjadi titik krusial karena membuka dugaan bahwa proses penempatan dilakukan di luar sistem resmi kepegawaian , terdapat indikasi pelanggaran hukum dan bukan sekadar salah administrasi jika merujuk pada regulasi yang berlaku , praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting .

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
menegaskan sistem merit , terhadap penempatan harus berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan atau kebutuhan sepihak ,
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK , yang mana PPPK wajib ditempatkan sesuai formasi yang ditetapkan.

Penempatan di luar itu berpotensi ilegal di atur pada PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 tentang pengaturan mekanisme mutasi ASN harus melalui prosedur berjenjang dan persetujuan resmi.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang dministrasi pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik ,dengan fakta tidak adanya surat resmi, maka tindakan ini berpotensi masuk kategori maladministrasi penyalahgunaan kewenangan bahkan membuka ruang dugaan praktik “titipan jabatan”.

Pola sistematis dipertanyakan , sumber Internal buka suara , dikatakan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal terkait kebutuhan sopir , “ini bukan sekadar kebutuhan sopir , namun ada pola penempatan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan terkesan ‘diatur’,” ungkapnya.

Jika benar, maka kasus Hady bisa jadi hanya “pintu masuk” dari praktik yang lebih luas di tubuh birokrasi Pemkot Ambon.
peran BKD tentu dipertanyakan
sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas manajemen ASN, posisi BKD Kota Ambon kini menjadi sorotan tajam.

Patut di pertanyakan mengapa proses ini bisa terjadi tanpa dokumen resmi?
Jika BKD mengetahui, mengapa tidak ada tindakan administratif , apakah ada pembiaran atau justru keterlibatan?

Kami berharap Walikota harus bertindak, jangan iam sebab kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan saat ini di pemerintahan walikota dan wakil walikota ambon , sebab jika tidak ditangani secara tegas, dampaknya bukan hanya pada satu instansi, tetapi bisa merusak kredibilitas sistem pemerintahan yang menurunkan kepercayaan publik.

Tambah sumber perlu adanya pemeriksaan internal oleh APIP yang berkoordinasi dengan KASN sehingga ada sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran , skandal ini tentu akan membesar dan menambah daftar panjang persoalan tata kelola ASN di Pemkot Ambon .

Publik kini menunggu , apakah ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan , tutup sumber.

 

 

Pewarta (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *