GORONTALO,-TKN.COM — Dugaan jual beli tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir masa berlakunya di Desa Taula’a, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, mencuat ke permukaan. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian langsung Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, tim Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang dipimpin langsung Bupati Gorontalo Sofian Puhi, bersama jajaran TNI dan Polri, turun meninjau lokasi tanah HGU yang menjadi sorotan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Aten Sunge sebagai perwakilan masyarakat Taula’a menyerahkan bukti berupa foto kepada Bupati Gorontalo Sofian Puhi.
Menurut keterangan Aten, foto tersebut diduga memperlihatkan momen penerimaan uang yang disebut sebagai pembayaran harga tanah. Aten menyebut pria yang terlihat dalam foto tersebut adalah Apin P. Dehi, yang menurut keterangannya merupakan kakak kandung Kepala Desa Taula’a, Iksan P. Dehi.
Aten menyerahkan foto tersebut kepada Bupati untuk menjadi bahan pemeriksaan dan verifikasi terkait dugaan transaksi tanah HGU yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
“Kami serahkan foto ini langsung kepada Bupati agar bisa dilihat dan ditelusuri. Foto tersebut menunjukkan dugaan penerimaan uang harga tanah dan orang yang ada di dalam foto adalah Apin P. Dehi,” ujar Aten.
Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan peninjauan lokasi, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh status HGU, riwayat penguasaan tanah, dugaan transaksi jual beli, serta pihak-pihak yang menerima maupun menyerahkan uang.
Menurut Aten, masyarakat mempertanyakan penguasaan tanah tersebut apabila benar masa berlaku HGU telah berakhir. Ia juga menyoroti dugaan adanya sebagian tanah yang telah diperjualbelikan kepada masyarakat dari desa tetangga.
“Kami masyarakat sangat kecewa kalau tanah yang masa HGU-nya sudah berakhir justru dikuasai pihak tertentu dan kemudian diduga diperjualbelikan. Pemerintah harus membuka persoalan ini secara terang,” tegasnya.
Turunnya Bupati Gorontalo bersama jajaran TNI dan Polri diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan tanah tersebut berdasarkan dokumen dan fakta hukum.
Masyarakat meminta agar seluruh bukti yang disampaikan, termasuk foto yang telah diserahkan kepada Bupati, diverifikasi secara profesional sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Taula’a Iksan P. Dehi maupun Apin P. Dehi belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan transaksi dan foto yang diserahkan Aten Sunge. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Ahmad Tuliabu)































