Berita

WARGA DESA MIRE TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN CAMAT ULUBONGKA SOAL DUGAAN TRANSAKSI TANAH

9
×

WARGA DESA MIRE TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN CAMAT ULUBONGKA SOAL DUGAAN TRANSAKSI TANAH

Sebarkan artikel ini

TOJO UNA-UNA,-TKN.COM — Ratusan warga Desa Mire yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Desa Mire (GERAMM) mendatangi Kantor Kecamatan Ulubongka. Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban terkait dugaan transaksi jual beli tanah yang disebut-sebut berlangsung di kediaman pribadi Camat Ulubongka.

Persoalan tanah tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Mire. Warga mempertanyakan bagaimana proses transaksi bisa terjadi, apa dasar hukumnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana status tanah yang menjadi objek transaksi tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penjelasan sepihak. Mereka menuntut adanya keterbukaan agar seluruh proses dapat diketahui secara terang oleh masyarakat, terutama warga yang merasa memiliki kepentingan terhadap tanah yang dipersoalkan.

Dokumen Dipersoalkan, Warga Merasa Tak Sesuai Sosialisasi

Salah satu persoalan yang paling disoroti GERAMM adalah mengenai dokumen yang sebelumnya ditandatangani oleh sejumlah warga.

Warga mengaku memahami dokumen tersebut sebagai surat tanda terima uang kompensasi. Namun setelah dokumen ditampilkan, masyarakat menyebut terdapat keterangan yang berbeda, yakni tercantum sebagai kuitansi jual beli tanah.

Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

«“Kami tidak pernah menyangka, yang kami tandatangani itu bukan bukti terima uang kompensasi, tapi kuitansi jual beli tanah,” ujar salah seorang warga Desa Mire.»

Jika benar terdapat perbedaan antara pemahaman warga ketika menandatangani dokumen dengan isi dokumen yang kemudian ditampilkan, maka persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Masyarakat mempertanyakan apakah sebelum penandatanganan telah dijelaskan secara utuh mengenai isi, tujuan, serta konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.

 

Nilai Rp 4 Juta Ikut Dipertanyakan

Dalam dokumen yang ditampilkan saat aksi, tercantum kuitansi jual beli tanah dengan nilai Rp 4 juta.

Nominal tersebut semakin membuat warga mempertanyakan proses transaksi yang mereka nilai perlu dibuka secara transparan.

Pertanyaan warga tidak hanya berhenti pada angka Rp 4 juta. Mereka juga mempertanyakan status tanah, dasar kepemilikan, dasar transaksi, pihak yang melakukan transaksi, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Bagi GERAMM, apabila transaksi tersebut memang merupakan jual beli tanah, maka seluruh prosesnya harus dapat dijelaskan berdasarkan aturan dan dokumen yang sah.

Sebaliknya, apabila sebelumnya masyarakat diberi pemahaman bahwa dokumen yang ditandatangani berkaitan dengan kompensasi, maka warga meminta penjelasan mengapa kemudian muncul dokumen yang disebut sebagai kuitansi jual beli tanah.

GERAMM Minta Transaksi Dibatalkan Jika Terbukti Bermasalah

Dalam aksi tersebut, GERAMM menyampaikan tuntutan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.

Mereka meminta Camat Ulubongka memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses transaksi tanah yang dipersoalkan.

GERAMM juga meminta agar transaksi tersebut dibatalkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum, prosedur administrasi, atau tidak sejalan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil keputusan secara sepihak atas tanah yang masih dipersoalkan status maupun proses transaksinya.

Masyarakat Menunggu Kejelasan

Aksi GERAMM memperlihatkan bahwa persoalan tanah di Desa Mire telah berkembang menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian secara transparan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa proses tersebut telah dilakukan, tetapi membutuhkan jawaban atas pertanyaan mendasar: tanah siapa yang diperjualbelikan, berdasarkan dokumen apa, siapa yang berwenang melakukan transaksi, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan apakah seluruh proses tersebut sudah di selesaikan.

 

 

(Pewarta: Sunarto Katjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *