Ahli Waris Marga Nurlatu Kakunusa Tegaskan Lahan Adat Nala Milik Warisan Leluhur, Klaim Pihak Lain Ditolak
NALA,-TKN.COM – Sengketa kepemilikan tanah adat di wilayah Nala kembali memanas. Keluarga Besar Marga Nurlatu Kakunusa selaku ahli waris menyatakan sikap tegas bahwa wilayah adat Nala merupakan tanah warisan leluhur yang menurut mereka secara turun-temurun menjadi hak Marga Nurlatu Kakunusa. Mereka juga menolak setiap klaim kepemilikan yang diajukan pihak lain karena dinilai tidak memiliki dasar menurut versi keluarga dan sejarah adat yang mereka pegang.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, keluarga besar menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar hamparan lahan bernilai ekonomi, melainkan simbol kehormatan, jati diri, dan peninggalan leluhur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, mereka menilai setiap upaya yang dianggap menghilangkan atau mengurangi hak waris tersebut merupakan persoalan yang menyangkut harga diri dan marwah adat.
Menurut keluarga, sengketa bermula ketika proses pembebasan lahan oleh PD. Panca Karya dilakukan di kawasan Nala yang meliputi Wakoi, Sangkoi, dan wilayah sekitarnya. Sejak awal, mereka menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat Marga Nurlatu Kakunusa yang telah dikuasai secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Persoalan kemudian dibahas dalam musyawarah adat yang digelar di kediaman Raja Petuanan Waisama. Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, forum tersebut menghasilkan kesepakatan yang menyatakan bahwa wilayah adat Nala merupakan hak Ahli Waris Marga Nurlatu Kakunusa. Kesepakatan itu, menurut mereka, disaksikan oleh sejumlah raja, kepala adat, tokoh masyarakat, dan para saksi adat yang hadir dalam musyawarah.
Namun, situasi kembali berubah setelah Raja Petuanan Waisama disebut mencabut tanda tangannya dari dokumen hasil musyawarah tersebut. Langkah itu memicu kekecewaan dari pihak keluarga yang mempertanyakan dasar pencabutan tanpa adanya musyawarah ulang maupun persetujuan seluruh peserta forum adat.
“Kami menghormati semua lembaga adat, tetapi keputusan adat tidak dapat diubah secara sepihak. Jika ada keberatan, seharusnya dibicarakan kembali dalam forum adat yang melibatkan seluruh pihak yang pernah bermusyawarah,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.
Keluarga Besar Marga Nurlatu Kakunusa menegaskan bahwa hak mereka tidak bergantung pada satu dokumen ataupun tanda tangan semata. Menurut mereka, hak tersebut bersumber dari warisan leluhur yang telah hidup jauh sebelum lahirnya administrasi modern dan terus dijaga oleh generasi penerus.
Mereka juga menyatakan menolak klaim kepemilikan dari pihak lain atas wilayah adat tersebut. Menurut versi Keluarga Besar Marga Nurlatu Kakunusa, pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan Nala tidak memiliki dasar sebagaimana yang mereka yakini berdasarkan sejarah dan hukum adat keluarga.
Atas perkembangan tersebut, keluarga menyatakan siap menempuh seluruh mekanisme penyelesaian yang tersedia, baik melalui musyawarah adat maupun jalur hukum yang berlaku, dengan harapan sengketa dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Raja Petuanan Waisama maupun pihak lain yang disebut dalam sengketa ini belum memberikan tanggapan kepada redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar semua pihak dapat menyampaikan penjelasannya secara proporsional.
(Ahmad Tuliabu)



































