Pulau Buru,-TKN.COM _ Penyelesaian Sengketa Lahan Nala Berdasarkan keputusan adat yang telah ditetapkan oleh para pemangku adat setempat, berikut adalah pokok-pokok penetapan penyelesaian sengketa lahan Nala:
Pihak Pemutus Adat:
Bapak Seman Latbual (Kepala Adat Marga Latbual di Desa Waeflan)
Bapak Epsale Latbual (Kepala Adat Swadi)
Hasil Keputusan: Kedua belah pihak telah menyelesaikan sengketa dan secara resmi memutuskan serta menetapkan bahwa yang sah sebagai ahli waris lahan Nala adalah Marga Nurlatu Kakunusa.
Apresiasi Penyelesaian Sengketa Lahan Nala dan Waikoit Puji syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan atas tercapainya titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan Nala dan Waikoit.
Penyelesaian Sengketa Penting Kesepakatan
”Penyelesaian sengketa lahan Nala dan Waikoit secara kekeluargaan dan adat adalah langkah damai yang sangat baik, di mana kedua belah pihak telah mengutamakan musyawarah, mufakat, dan pemulihan hubungan baik.”
Pengakuan Hak Milik: Pihak Bapak/Ibu Latubual secara resmi telah mengakui bahwa lahan Nala dan Waikoit yang sebelumnya menjadi objek sengketa adalah sah milik keluarga besar Kakunusa.
Saksi Adat: Proses penyelesaian dan pengakuan adat ini disaksikan secara langsung oleh para tokoh adat yang Disaksikan oleh Tokoh Adat Nurlatu Tokoh Adat Latubual Tokoh Adat Behuku
Apresiasi Penyelesaian Sengketa Lahan Nala dan Waikoit
Saya Helmi Nurlatu, SH., selaku kuasa hukum dari klien kami keluarga besar Kakunusa, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas iktikad baik dari Bapak dan Ibu Latubual dalam penyelesaian sengketa lahan Nala dan Waikoit.
Utama Penyelesaian Sengketa
Durasi Sengketa: Berlangsung kurang lebih enam bulan dengan adanya saling klaim hak kepemilikan atas objek lahan Nala dan Waikoit oleh kedua belah pihak.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan: Hari Senin, 27 Juli, bertempat di Desa Waiflan.
Pendekatan Penyelesaian: Ditempuh secara kekeluargaan dan adat yang mengutamakan musyawarah, mufakat, serta pemulihan hubungan baik antar kedua belah pihak.
Hasil Kesepakatan: Di hadapan para tokoh adat Nurlatu, tokoh adat Latubual, dan tokoh adat Behuku yang turut menyaksikan jalannya proses penyelesaian, pihak keluarga Latubual secara resmi mengakui dan menyatakan bahwa lahan Nala dan Waikoit adalah sah milik keluarga besar Kakunusa.
Pernyelesaian sengketa Lahan Nala dan Waikoit melalui jalur kekeluargaan dan adat merupakan langkah damai yang sangat bijaksana. Pendekatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk mengutamakan nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi keharmonisan.
Nilai Penting Pendekatan Adat dan Kekeluargaan
Musyawarah dan Mufakat: Menjadi fondasi utama dalam mencari titik temu tanpa pihak yang merasa dikalahkan, sehingga keputusan yang dihasilkan bersifat adil dan berkelanjutan.
Pemulihan Hubungan Baik: Tidak hanya berfokus pada penyelesaian batas atau status tanah, tetapi juga memulihkan kembali ikatan sosial yang sempat renggang.
Ikatan Persaudaraan (Saudara Kai Wait): Memperkuat kembali falsafah kekerabatan lokal yang mengikat kedua belah pihak sebagai satu keluarga besar, di mana nilai persaudaraan jauh lebih tinggi daripada sengketa material.
Langkah damai ini patut diapresiasi karena tidak hanya menyelesaikan konflik secara tuntas, tetapi juga merawat warisan budaya perdamaian untuk generasi mendatang.




































