Waeflan,-TKN.COM _ Berita Acara Penyelesaian Sengketa Lahan NalaPertemuan Adat Ini Dipimpin oleh Kepala Adat Marga Latbual Bpk Seman Latbual, pada Hari/Tanggal: Senin, 27 Juli 2026 Lokasi: Kediaman Kepala Adat Marga Latbual, Desa Waeflan Pihak yang Terlibat: Ibu Latbual dan Keluarga Besar Kakunusa
Disaksikan oleh: Bapak Seman Latbual (Bapak Kepala Adat Marga Latbual)
Hasil Kesepakatan Dua Belah Pihak
Penyelesaian Secara Kekeluargaan: Rapat pertemuan adat yang dipimpin oleh Kepala Adat Marga Latbual di Desa Waeflan dan di saksikan oleh Tokoh Adat Nurlatu (Gewatemun Kota Edi Nurlatu) Tokoh Adat Latubual (Kepala Adat Seman Latbual) Tokoh Adat Behuku (Matlea Gewagit Slamat Behuku) bersama seluruh tokoh adat dua belah pihak Kakunusa serta Latbual yang telah resmi menyelesaikan sengketa lahan Nala secara kekeluargaan.
Ibu Latbual dan Keluarga Kakunusa Saling Memaafkan: Kedua belah pihak (Ibu Latbual dan Keluarga Kakunusa) telah saling memaafkan satu sama lain di kediaman Bapak Seman Latbual.
Pungkas” Ibu Latbual bawah Status Kepemilikan Lahan: Dengan selesainya seluruh rangkaian proses adat dan penyelesaian konflik ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa lahan Nala sepenuhnya adalah milik Keluarga Besar Kakunusa.
Berdasarkan keputusan adat yang telah ditetapkan oleh para pemangku adat setempat, berikut penetapan penyelesaian sengketa lahan Nala:
Pihak Pemutus Adat: Bapak Seman Latbual (Kepala Adat Marga Latbual di Desa Waeflan) Bapak Epsale Latbual (Kepala Adat Swadi)
Hasil Keputusan: Kedua belah pihak telah menyelesaikan sengketa dan secara resmi ujar ibu latbual kepada wartawan saat di wawancarai tegas memutuskan serta menetapkan bahwa yang sah sebagai ahli waris lahan Nala adalah Marga Nurlatu Kakunusa.




































