SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Dipersoalkan, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Sorotan, Djafar Alhasni Tantang Buka Data Pembayaran
AMPANA,-TKN.COM — Surat somasi yang dilayangkan kepada Noval terkait dugaan wanprestasi pembayaran pembiayaan kendaraan bermotor mulai menuai pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai munculnya angka kewajiban sebesar Rp27.360.000, tetapi juga mengenai kronologi tanggal dalam surat somasi yang disebut tidak sinkron dengan tanggal surat.
Djafar secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam surat somasi tersebut. Ia mempertanyakan dasar perhitungan tagihan yang menurutnya tidak menggambarkan kondisi pembayaran yang sebenarnya.
Persoalan ini kini tidak lagi sebatas soal angka tagihan. Djafar meminta agar perusahaan pembiayaan membuka seluruh riwayat transaksi secara transparan sehingga dapat diketahui secara terang dari mana angka Rp27,36 juta tersebut berasal.
Menurut Djafar , apabila benar terdapat tunggakan, maka perusahaan seharusnya mampu menunjukkan secara rinci kapan tunggakan itu terjadi, berapa nominal angsuran yang dianggap belum dibayar, pembayaran mana yang belum tercatat, serta bagaimana perhitungan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya sampai menghasilkan angka kewajiban tersebut.
“Jangan hanya menyampaikan angka. Buka datanya. Tunjukkan riwayat pembayaran dari awal sampai terakhir. Kalau memang ada tunggakan, tunjukkan angsuran yang mana dan kapan jatuh temponya,” demikian inti keberatan Djafar terhadap klaim tersebut.
ANGKA Rp27,36 JUTA DIPERTANYAKAN
Klaim mengenai kewajiban sebesar Rp27.360.000 menjadi salah satu titik paling panas dalam persoalan ini.
Djafar menyatakan bahwa pembayaran angsuran kendaraan yang dilakukannya tidak pernah mengalami tunggakan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, munculnya kewajiban puluhan juta rupiah tersebut menurutnya harus dapat dijelaskan secara akuntabel.
Ia tidak ingin persoalan diselesaikan hanya dengan saling klaim.
Bagi Djafar , pembuktian paling sederhana sebenarnya tersedia dalam sistem administrasi perusahaan pembiayaan: rekam transaksi pembayaran debitur.
Jika seluruh pembayaran tercatat secara elektronik maupun administratif, maka seharusnya tidak sulit bagi pihak pembiayaan untuk memperlihatkan mutasi pembayaran, tanggal transaksi, nominal yang diterima, alokasi pembayaran, serta saldo kewajiban setelah setiap pembayaran.
Karena itu, Djafar meminta adanya rekonsiliasi terbuka antara data miliknya dengan data perusahaan.
Jika ternyata terdapat pembayaran yang belum masuk dalam pembukuan, maka harus diperbaiki. Sebaliknya, jika memang terdapat kewajiban yang belum dibayar, Djafar meminta agar perusahaan menunjukkan dasar dan perhitungannya secara rinci.
Di sinilah persoalan menjadi krusial: apakah angka Rp27.360.000 benar-benar lahir dari rekonsiliasi transaksi yang akurat, atau terdapat perbedaan pencatatan yang belum pernah dijelaskan kepada debitur?
Pertanyaan tersebut yang kini menunggu jawaban dari pihak perusahaan. SURAT TERTANGGAL 1 AGUSTUS, DENDA DISEBUT MULAI 25 AGUSTUS Tidak kalah menarik adalah persoalan mengenai tanggal yang tercantum dalam surat somasi.
Surat tersebut disebut diterbitkan pada 1 Agustus 2026. Namun, dalam uraian mengenai denda berjalan, terdapat keterangan bahwa denda dihitung sejak 25 Agustus 2026.
Perbedaan tanggal tersebut langsung menjadi sorotan. Sebab, secara kronologis, tanggal 25 Agustus 2026 berada 24 hari setelah tanggal surat somasi 1 Agustus 2026.
Bagi Djafar , hal ini bukan persoalan kecil yang dapat begitu saja diabaikan. Jika memang terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan administratif, maka pihak yang menerbitkan surat seharusnya memberikan klarifikasi.
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana mungkin surat somasi tertanggal 1 Agustus 2026 sudah mencantumkan perhitungan denda berjalan yang dimulai pada 25 Agustus 2026 Apakah tanggal tersebut memang salah ketik
Apakah ada kekeliruan dalam sistem administrasi Ataukah terdapat perhitungan yang dibuat berdasarkan tanggal yang belum terjadi ketika surat tersebut diterbitkan.
(Ahmad Tuliabu)



































