Nasional

Polsek Boliyohuto Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Nunu Umar

92
×

Polsek Boliyohuto Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Nunu Umar

Sebarkan artikel ini

Gorontalo,-TKN.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Boliyohuto bergerak cepat mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa Nunu Umar (20), warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.

Kurang dari beberapa waktu setelah laporan diterima, tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Boliyohuto.

Insiden itu terjadi pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekitar pukul 22.35 WITA, di Desa Dulohupa. Peristiwa yang semula dipicu oleh persoalan sebuah telepon genggam yang mengalami kerusakan itu diduga berubah menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, korban datang ke lokasi dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pembicaraan.

Namun situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan pengeroyokan. Korban diduga dipukul secara bersama-sama hingga terjatuh dan tidak berdaya.

Dalam keterangannya, Nunu Umar mengaku sempat melihat salah seorang terduga pelaku membawa benda tajam yang diduga berupa pisau saat insiden berlangsung.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang akan didalami penyidik dalam proses penyelidikan.

Di tengah situasi yang mencekam, kehadiran seorang teman korban yang dikenal dengan nama Iki menjadi penyelamat.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Nonu Anwar, Iki yang berada tidak jauh dari lokasi langsung menuju tempat kejadian setelah mendengar keributan. Sesampainya di lokasi, ia mendapati Nunu sudah dalam keadaan pingsan.

Tanpa menunggu bantuan lain, Iki segera membawa korban menuju RSUD Boliyohuto yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi kejadian untuk mendapatkan pertolongan medis.

Hingga kini, kondisi korban masih memerlukan pemulihan. Berdasarkan keterangan keluarga, Nunu masih merasakan nyeri hebat, terutama pada bagian kepala sebelah kiri yang mengalami pembengkakan.

Selain itu, hidung korban masih terasa sakit sehingga pernapasan menjadi kurang nyaman, sementara pipi kiri juga tampak membengkak akibat benturan yang dialami.

Untuk kepentingan penyidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD Boliyohuto. Hasil visum tersebut menjadi salah satu alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Boliyohuto yang dinilai bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut. Seluruh bukti yang dimiliki keluarga telah diserahkan kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan.

Karena keterbatasan biaya, pihak keluarga memutuskan melanjutkan perawatan korban di rumah dengan tetap memantau kondisi kesehatannya.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tiga terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polsek Boliyohuto. Informasi tersebut diperoleh awak media setelah Kanit Reskrim Polsek Boliyohuto mengirimkan dokumentasi melalui aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sekeluarga sangat berharap kasus ini diproses secara tuntas dan adil sesuai hukum yang berlaku. Kami percaya kepolisian akan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Nonu Anwar, ayah korban.

Secara hukum, dugaan pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, serta martabat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Emosi sesaat dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang, merugikan korban mau.

 

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *