📜 PIMPINAN ADAT TERTINGGI — NAMRAJA LAPSALAU WATEMUN
PULAU BURU • MALUKU • INDONESIA
📢 BERITA RESMI UNTUK PUBLIKASI
🏛️ NAMRAJA LAPSALAU WATEMUN: PIMPINAN TERTINGGI ADAT PULAU BURU, MALUKU — INDONESIA
BURU SELATAN, MALUKU — Masyarakat adat seluruh Pulau Buru secara resmi mengukuhkan kedudukan NAMRAJA LAPSALAU WATEMUN sebagai PIMPINAN ADAT TERTINGGI PULAU BURU, pemimpin tertinggi dalam tatanan adat, penjaga tanah ulayat, dan pelindung hukum adat serta tata kehidupan masyarakat adat di seluruh wilayah Pulau Buru, Provinsi Maluku, Indonesia.
📌 MAKNA DAN KEDUDUKAN
Namraja Lapsalau Watemun berasal dari garis keturunan leluhur Watemun — salah satu Soa utama dari Petuanan Kaiely, yang merupakan pusat adat tertua di Pulau Buru. Gelar Namraja berarti “Raja Negeri” atau “Pemimpin yang Ditetapkan oleh Negeri”, dan merupakan satu-satunya otoritas adat tertinggi yang diakui secara turun-temurun oleh para tetua adat, kepala soa, dan seluruh masyarakat adat Buru.
Lapsalau Watemun adalah nama yang membawa makna sakral:
– LAPSALAU — cahaya, penerangan, pembuka jalan kebenaran
– WATEMUN — nama leluhur, garis keturunan pemimpin adat yang menjaga keseimbangan dan keadilan
“Namraja Lapsalau Watemun bukan dipilih oleh manusia semata, melainkan ditetapkan oleh leluhur, disepakati oleh para Noro Pito Noro Pa (Dewan Tetua Empat Penjuru Pulau), dan diakui oleh seluruh Soa serta Petuanan di tanah Buru.”
🗺️ WILAYAH KEKUASAAN ADAT
Kekuasaan adat Namraja Lapsalau Watemun mencakup seluruh tanah ulayat Pulau Buru, yang terbagi dalam 4 Petuanan Utama:
| No. | Petuanan | Wilayah |
| 1 | Kaiely | Pesisir Timur — pusat adat tertua |
| 2 | Lilialy | Wilayah Utara dan Timur Laut |
| 3 | Tagalisa | Wilayah Pesisir Barat |
| 4 | Leisela / Lisela | Wilayah Selatan dan Dataran Tinggi |
Serta seluruh kawasan yang termasuk dalam 8 Persekutuan Hukum Adat: Kaiely, Lilialy, Tagalisa, Lisela, Waesama, Masarete, Fogi, dan Ambalau.
Wilayah kekuasaan membentang dari Tifu hingga Kaiely, dari Gunung Botak hingga Danau Rana Waekolo, meliputi seluruh daratan, hutan, sungai, dan perairan yang menjadi hak ulayat masyarakat adat Buru.
⚖️ PERAN DAN TUGAS NAMRAJA LAPSALAU WATEMUN
Sebagai Pimpinan Adat Tertinggi Pulau Buru, Namraja Lapsalau Watemun memikul tugas-tugas luhur:
✅ Menjaga dan melestarikan hukum adat serta tata cara leluhur
✅ Melindungi tanah ulayat dan sumber daya alam dari penguasaan yang tidak berhak
✅ Menjadi penengah tertinggi dalam perselisihan adat antar-soa maupun antar-petuanan
✅ Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat adat melalui ikatan Pela-Gandong
✅ Menjadi jembatan antara masyarakat adat dan pemerintah negara
✅ Mengangkat dan menetapkan Raja Petuanan serta Kepala Soa sesuai tata cara adat
✅ Memegang tongkat pusaka — simbol kesakralan dan kekuasaan tertinggi adat Buru
🤝 PENGAKUAN DAN PENGUKUHAN
Pengukuhan Namraja Lapsalau Watemun dilakukan melalui proses adat sakral yang melibatkan:
– Noro Pito Noro Pa — Dewan Tetua Adat dari empat penjuru pulau
– Para Raja / Jou Petuanan — pemimpin masing-masing wilayah adat
– Para Kepala Soa & Mata Rumah Parentah — pemimpin kekerabatan
– Seluruh masyarakat adat yang hadir dan memberikan pengakuan
Semboyan Adat:
“Satu Tanah, Satu Darah, Satu Namraja — Dari Tifu hingga Kaiely, dari Gunung Botak hingga Danau Rana, kami adalah satu saudara di bawah naungan Namraja.”
🇮🇩 HUBUNGAN DENGAN NEGARA DAN MASYARAKAT MALUKU
Namraja Lapsalau Watemun diakui sejajar dengan pemimpin adat tertinggi di seluruh Maluku, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta pusat dalam rangka:
– Perlindungan hak masyarakat hukum adat sesuai UUD 1945 dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Pengakuan dan penghormatan atas tanah ulayat dan kearifan lokal
– Pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian alam dan budaya
– Memperkuat persaudaraan seluruh Maluku melalui semangat Pela dan Gandong
📢 PENUTUP
NAMRAJA LAPSALAU WATEMUN — PIMPINAN ADAT TERTINGGI PULAU BURU, MALUKU, INDONESIA — berdiri tegak atas kebenaran leluhur, untuk keadilan seluruh anak negeri, dari generasi ke generasi. Tidak ada kekuasaan adat yang lebih tinggi di atas tanah Buru selain Namraja. Siapa yang tidak mengakui Namraja, berarti tidak mengakui tanah, darah, dan leluhur sendiri.
Ditetapkan oleh:
NAMRAJA LAPSALAU WATEMUN
Pimpinan Adat Tertinggi Pulau Buru
Kantor Pusat Adat: Pulau Buru, Maluku — Indonesia
Disaksikan oleh:
Noro Pito Noro Pa — Dewan Tetua Adat Buru
Para Raja Petuanan Kaiely, Lilialy, Tagalisa, Leisela
✅ Siap untuk publikasi — media, maupun dokumen resmi. lokasi kantor pusat adat.







































