Catatan Adat: Pernyataan ini menegaskan legitimasi kepemimpinan adat dan penunjukan Hinolong Baman yang bersumber dari keputusan para tua-tua adat di kampung Kubalahin, serta diakui oleh seluruh kesatuan Noro Baman dari Kubalahin hingga sembilan mata rumah lainnya.
Poin Utama Pengakuan Adat
Otoritas Leluhur: Penentuan dan pengaturan posisi adat Hinolong Baman merupakan hak prerogatif para tua-tua adat di kampung Kubalahin berdasarkan garis kewenangan tradisional, bukan atas dasar kepentingan atau intervensi luar.
Pengakuan Kolektif: Seluruh jajaran Noro Baman mencakup wilayah Kubalahin sampai dengan sembilan mata rumah lainnya secara sah dan konsisten mengakui satu sosok tunggal yang telah ditunjuk oleh para leluhur/tua-tua adat sebagai pemegang hak yang sah.
Penolakan Di Luar Ketentuan: Segala bentuk klaim atau penataan jabatan di luar mekanisme dan penunjukan oleh para tua-tua adat Kubalahin tidak diakui dan tidak memiliki legitimasi di dalam tatanan adat Noro Baman.





































