Nasional

Merasa Diintimidasi Saat Jalankan Tugas Jurnalistik, Wartawan Siap Laporkan Dugaan Ancaman Oleh Kontraktor ke APH

128
×

Merasa Diintimidasi Saat Jalankan Tugas Jurnalistik, Wartawan Siap Laporkan Dugaan Ancaman Oleh Kontraktor ke APH

Sebarkan artikel ini

Aru Selatan,-TKN.COM – Seorang wartawan mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik ketika melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru.

 

Merasa mendapat ancaman, wartawan tersebut menyatakan akan melaporkan peristiwa itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyertakan rekaman percakapan sebagai barang bukti.

 

Peristiwa itu diduga terjadi saat wartawan Poslintastimur.com menghubungi Ahmad Jainal, yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana PT Graha Prasarana Sentosa, pada Sabtu (25/7/2026).

 

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp164.777.380.000.

 

Menurut keterangan wartawan, alih-alih memberikan penjelasan terkait substansi pertanyaan mengenai progres pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis proyek, lawan bicaranya justru diduga melontarkan sejumlah ucapan bernada ancaman.

 

Wartawan mengaku mendengar kalimat, “Kami akan lacak kamu. Mau kami jemput? Dapat di mana saja asalkan nomor kamu aktif, akan kami jemput.” Selain itu, Ahmad Jainal juga diduga berulang kali meminta agar identitas pihak yang memberikan nomor telepon wartawan diungkapkan.

 

Tidak hanya itu, wartawan juga mengaku menerima kata-kata kasar dan makian selama percakapan berlangsung. Menurutnya, komunikasi tersebut terjadi dalam tiga kali sambungan telepon dengan durasi yang berbeda.

 

Merasa intimidasi tersebut terjadi saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik, wartawan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

 

“Kami akan membuat laporan polisi dan menyerahkan seluruh rekaman percakapan kepada penyidik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar wartawan.

 

Ia menegaskan bahwa langkah konfirmasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan wartawan mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

 

Selain melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada kepolisian, wartawan juga berencana menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek Jalan Popjetur–Batu Goyang yang saat ini menjadi perhatian publik.

 

Proyek yang mulai dikerjakan sejak Agustus 2025 itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp164.777.380.000. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, hingga Juli 2026 pekerjaan tersebut dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan, sementara target penyelesaiannya dijadwalkan pada April 2027.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Jainal maupun pihak PT Graha Prasarana Sentosa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ancaman tersebut maupun pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta: E120L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *