Nasional

LMAT Desak Tim Terpadu Laksanakan Perintah Negara, Tegaskan Hak Masyarakat Adat Tanimbar Harus Diprioritaskan  

147
×

LMAT Desak Tim Terpadu Laksanakan Perintah Negara, Tegaskan Hak Masyarakat Adat Tanimbar Harus Diprioritaskan  

Sebarkan artikel ini

Jakarta,-TKN.COM – Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) mendesak Tim Terpadu agar segera melaksanakan arahan pemerintah pusat terkait penyelesaian hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanimbar yang terdampak pengembangan proyek strategis nasional di wilayah tersebut, 25/6/2026.

 

Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa hak-hak Masyarakat Adat Tanimbar harus menjadi perhatian utama dan diprioritaskan dalam setiap tahapan penyelesaian.

 

Sekretaris Jenderal LMAT, Dany Metatu, mengatakan negara telah memberikan arahan yang jelas sehingga seluruh unsur yang tergabung dalam Tim Terpadu wajib menjalankannya secara konsisten tanpa penundaan maupun intervensi kepentingan lain.

 

«”Negara sudah memberi perintah yang jelas. Kami minta Tim Terpadu tidak menunda dan tidak mencampurinya dengan kepentingan lain. Hak-hak MHA Tanimbar, termasuk yang berkaitan dengan tanaman milik masyarakat, harus segera dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Dany Metatu di Jakarta, Jumat (25/7/2026).»

 

Menurut Dany, penyelesaian hak-hak masyarakat adat merupakan amanat yang harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai keberadaan Tim Terpadu seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.

 

LMAT juga mengingatkan bahwa apabila arahan tersebut tetap diabaikan, organisasi masyarakat adat itu akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

 

«”Apabila Tim Terpadu tetap mengabaikan perintah Negara ini, maka LMAT akan langsung melaporkan persoalan ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM agar segera diambil langkah tegas,” tegasnya.»

 

Lebih lanjut, Dany menekankan bahwa penyelesaian hak-hak Masyarakat Hukum Adat tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun. Menurutnya, proses pembayaran hak masyarakat harus dilakukan secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan.

 

«”Ini soal harkat dan martabat masyarakat adat. Jangan sampai prosesnya berlarut karena ada agenda di luar perintah Negara,” katanya.»

 

LMAT berharap pemerintah daerah, perusahaan terkait, serta seluruh unsur dalam Tim Terpadu segera menindaklanjuti arahan Menteri ESDM melalui langkah-langkah konkret di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat Tanimbar.

 

LMAT juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak masyarakat adat hingga seluruh kewajiban yang menjadi hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Randy Fenan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *