Berita

Kinerja kepala desa longge disorot, sengketa titik koordinat sertifikat warga belum kunjung tuntas

18
×

Kinerja kepala desa longge disorot, sengketa titik koordinat sertifikat warga belum kunjung tuntas

Sebarkan artikel ini

AMPANA TETE,-TKN.COM — Kinerja Pemerintah Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, yang dipimpin Kepala Desa Ainudin Tahaku, mendapat sorotan menyusul belum tuntasnya persoalan batas dan titik koordinat tanah bersertifikat milik warga atas nama Mat Muhadi, dengan Nomor Sertifikat 01438.

 

Sertifikat tersebut diketahui telah diperjualbelikan oleh Mat Muhadi kepada Ahrudin B. Ongku, warga Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Namun, setelah proses jual beli, muncul persoalan mengenai posisi dan titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek transaksi.

 

Persoalan mencuat setelah pemilik sertifikat yang berbatasan dengan objek tersebut, Adnan Malinge, disebut membantah titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Nomor 01438.

 

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Desa Longge disebut telah menerbitkan surat jual beli antara pihak pertama, Mat Muhadi, dan pihak kedua, Ahrudin B. Ongku.

 

Namun, administrasi tersebut kemudian dipertanyakan pihak pembeli. Ahrudin menilai surat jual beli yang diterbitkan perlu diperjelas, khususnya mengenai posisi dan batas objek tanah agar sesuai dengan kondisi serta data pertanahan yang sebenarnya.

 

Selain itu, pembeli mempersoalkan adanya dugaan perubahan orientasi bidang tanah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, sisi tanah yang sebelumnya disebut mengarah ke utara diduga berubah menjadi mengarah ke barat.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan posisi atau orientasi bidang tanah. Namun, dugaan bahwa Pemerintah Desa Longge lebih mengikuti kepentingan salah satu pihak masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari Pemerintah Desa Longge serta instansi pertanahan yang berwenang.

 

Minta pengecekan titik koordinat

 

Untuk mendapatkan kepastian mengenai posisi tanah, Ahrudin kemudian menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah seorang petugas yang disebut bernama Samsul Bahri kemudian mengagendakan pemeriksaan atau pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan titik koordinat objek tanah.

 

Pengecekan lapangan tersebut diagendakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

 

Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, petugas BPN yang diharapkan hadir di lokasi disebut tidak datang. Menurut keterangan yang diterima pihak pemohon, pengecekan belum dapat dilakukan karena objek atau data sertifikat tersebut disebut belum ditemukan dalam sistem aplikasi.

 

Kondisi itu kemudian menimbulkan tanda tanya bagi pihak pembeli maupun wartawan yang berada di lokasi. Sebelumnya, pemohon telah meminta wartawan untuk turut menyaksikan proses pengecekan lapangan tersebut.

 

Ahrudin bersama wartawan disebut telah menunggu sejak pagi hingga sore hari. Namun, pemeriksaan lapangan yang telah diagendakan akhirnya tidak terlaksana.

 

Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp petugas BPN yang sebelumnya dihubungi juga disebut belum membuahkan hasil karena nomor tersebut sudah tidak aktif.

 

Pembeli minta kejelasan Ahrudin B. Ongku berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan dokumen pertanahan dan data resmi.

 

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan data sertifikat, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan, pengukuran, serta verifikasi titik koordinat oleh instansi pertanahan yang memiliki kewenangan.

 

Ia juga mempertanyakan mengapa bidang tanah yang telah memiliki sertifikat masih menimbulkan persoalan terkait titik koordinat dan batas dengan bidang tanah di sebelahnya.

 

«“Kami hanya meminta kejelasan mengenai posisi dan titik koordinat tanah yang kami beli. Kalau memang ada perbedaan, sebaiknya dilakukan pengecekan dan pengukuran berdasarkan data resmi agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” demikian inti keberatan pihak pembeli sebagaimana disampaikan kepada wartawan.»

 

Pemerintah desa dan BPN diminta transparan Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian dari Pemerintah Desa Longge maupun pihak BPN agar seluruh proses dapat di selesaikan sesuai persedural Hukum yang berlaku,

 

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *