Namrole,-TKN.COM _ Pemerintah Daerah memastikan bahwa hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS Dinas Pendidikan (guru dan tenaga kependidikan), PPPK Penuh Waktu Dinas Pendidikan, serta PPPK Penuh Waktu Dinas Kesehatan (tenaga kesehatan) yang belum menerima gaji bulan Juli, akan segera dituntaskan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kabid Perbendaharaan, BPKAD Kabupaten Buru Selatan, Lely Ishak, S.Hut, M.Si, pada Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana tinggal menunggu masuknya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang dijadwalkan cair esok hari.
“Insyaallah besok tanggal 31 Juli DAU masuk kita selesaikan hak-hak mereka, yaitu hak-hak guru dan nakes untuk gaji bulan Juli. Jika DAU masuk siang atau sore, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) akan langsung keluar. Paling terlambat besok sore, jika tidak ada halangan, gaji sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujar Lely Ishak.
Dalam kesempatan tersebut, Lely juga menepis isu miring yang beredar di masyarakat mengenai adanya pemotongan hak pegawai. Ia menegaskan tidak ada pemotongan gaji dalam bentuk apa pun.
Terkait pembayaran Gaji 13, Lely mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah telah melayangkan Surat Edaran (SE) ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“untuk itu, untuk pembayaran di bulan ini, kita akan melihat kemampuan berapa banyak, akan disesuaikan” jelasnya
Pembayaran Gaji 13 akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan proporsi dan kemampuan keuangan daerah yang tersedia bulan ini.
“Kami mengharapkan pengertian dari semua pihak terkait kondisi keuangan saat ini. Hambatan sirkulasi anggaran seperti ini hampir menyeluruh terjadi di seluruh daerah di Indonesia,” tambahnya.
Di sisi lain, untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah terpaksa melakukan penundaan hingga minggu depan akibat kendala teknis administrasi.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terdapat sekitar 398 orang PPPK Paruh Waktu yang tersebar di beberapa dinas belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kondisi ini dinilai sangat memengaruhi proses administrasi pembayaran secara keseluruhan, mengingat anggaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu ini mencapai lebih dari Rp2,281 miliar per bulan.
Lely berharap agar pihak BKPSDM maupun Bupati selaku pimpinan dapat segera mengambil sikap tegas terhadap 398 orang tersebut.
Selain demi ketertiban administrasi, langkah ini juga berpotensi membuka ruang efisiensi dan penghematan anggaran bagi daerah.
“Untuk PPPK Paruh Waktu, pembayaran akan dilakukan 1 bulan terlebih dahulu setelah data administrasi 398 orang tersebut difinalisasi dan dikroscek kembali. Jika tidak ada hambatan, insyaallah minggu depan sudah bisa dibayarkan,” jelasnya.
Menyikapi regulasi pemerintah pusat yang dinamis dan kerap berdampak pada postur keuangan daerah, Lely meminta jajaran pemerintah daerah untuk tidak bosan membangun koordinasi dan komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan serta Kemendagri.
Daerah harus aktif menjemput program-program pusat yang mampu menyokong kapasitas fiskal daerah.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam mengupayakan kebijakan bantuan dana tambahan (top-up) DAU dari pusat bagi daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai.
Selain itu, Lely mengapresiasi dan mendorong rencana Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi dana hibah daerah demi menjaga keseimbangan anggaran
(Dade Papalia)



































