Bursel,-TKN.COM Sorotan Publik Berita Somasi PT Telkomsel Cabang Namrole, Tempu Jalur Hukum
Helmi Nurlatu, SH, selaku kuasa hukum dari pemilik lahan Supro Seknun, dikabarkan melayangkan somasi terbuka terhadap PT Telkomsel Cabang Namrole terkait dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Waly (Kabupaten Buru Selatan, Maluku).
Berikut adalah-poin penting yang umumnya tercakup dalam langkah hukum tersebut:
Poin Utama Somasi
Dugaan Penyerobotan Lahan: Pihak kuasa hukum menilai bahwa pendirian infrastruktur atau penggunaan lahan oleh PT Telkomsel di Desa Waly dilakukan tanpa prosedur pelepasan hak atau izin yang sah dari Supro Seknun, sebagai pemilik lahan/pemilik sah Supro Seknun yang didampingi oleh Kuasa Hukum Helmi Nurlatu, SH.
Tuntutan Penyelesaian: Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum mendesak manajemen PT Telkomsel Cabang Namrole untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan perundingan guna menyelesaikan sengketa ganti rugi atau status kepemilikan lahan tersebut.
Ancaman Langkah Hukum Lanjutan: Jika pihak Telkomsel mengabaikan somasi atau tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dalam tenggat waktu yang ditentukan, kuasa hukum Helmi Nurlatu, SH berencana mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana terkait dugaan penyerobotan tanah.
(******)

































