Tojo Una-Una,-CNNTV.COM – Kepanikan dan kebingungan melanda ratusan warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Hal ini terjadi setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menarik paksa sebanyak 183 sertifikat hak atas tanah milik masyarakat.
Penarikan massal ini dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa penjelasan rinci mengenai alasan hukumnya.
Warga yang selama ini merasa aman dengan kepemilikan tanahnya kini bertanya-tanya:
Apakah sertifikat mereka dibatalkan Apakah ada kesalahan administrasi di masa lalu? Ataukah ada agenda lain di balik tindakan sepihak BPN tersebut.
Kronologi Penarikan Paksa Menurut pengakuan sejumlah warga, petugas BPN datang ke desa dan mengumpulkan sertifikat-sertifikat tersebut dengan alasan akan dilakukan “verifikasi” atau “pembaruan data”. Namun, setelah sertifikat diserahkan, tidak ada tanda terima resmi yang jelas.
Hingga beberapa bulan berlalu, dokumen penting tersebut belum juga dikembalikan ke tangan pemiliknya.
“Kami disuruh kumpulkan sertifikat karena katanya mau dicek ulang. Kami percaya karena itu instansi pemerintah. Tapi sampai sekarang, sertifikat kami ditahan. Tidak ada kejelasan. Kami takut tanah kami dianggap tidak sah lagi,” ujar salah satu warga korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan lantaran takut mendapat intimidasi.
Dari total 183 sertifikat yang ditarik, mayoritas adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikuasai warga sejak bertahun-tahun lalu.
Bahkan, beberapa di antaranya merupakan tanah warisan turun-temurun.
Tuntutan Transparansi Dasar Hukum Warga Desa Tojo menuntut BPN Tojo Una-Una untuk segera memberikan klarifikasi tertulis mengenai tiga poin utama:
Dasar Hukum Penarikan: Pasal atau peraturan apa yang menjadi landasan BPN menarik sertifikat secara massal tanpa proses pengadilan atau kesepakatan pemilik.
Alasan Verifikasi: Apa yang salah dengan sertifikat-sertifikat tersebut? Jika ada kesalahan, mengapa tidak dipanggil per kasus untuk diperbaiki, bukan ditarik seluruhnya secara kolektif.
Jaminan Keamanan: Surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut masih berlaku dan tidak sedang dalam proses pembatalan sepihak.
“Ini hak asasi manusia terkait hak milik. Negara tidak boleh semena-mena mengambil dokumen bukti kepemilikan warga tanpa alasan yang kuat dan transparan. Jika ada kesalahan di masa lalu, negara harus memperbaiki, bukan menghukum warga dengan menahan sertifikatnya,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Tojo.
Dugaan Penyimpangan atau Pembenahan Sistem Hingga saat ini, spekulasi liar bermunculan di tengah masyarakat.
Ada warga yang menduga penarikan ini terkait dengan rencana proyek pembangunan infrastruktur pemerintah yang membutuhkan lahan di kawasan tersebut.
Ada pula yang mencurigai adanya indikasi mafia tanah atau upaya pemutihan aset yang justru merugikan warga asli.
Namun, terbuka juga kemungkinan bahwa BPN sedang melakukan pembenahan sistem digitalisasi pertanahan (sertifikat elektronik) yang memerlukan verifikasi fisik.
Sayangnya, pola komunikasi yang buruk antara BPN dan warga telah memicu ketidakpercayaan massal di tingkat akar rumput.
Desakan Ombudsman dan DPRD Menanggapi ketidakpastian ini, perwakilan warga berencana melaporkan sikap BPN Tojo Una-Una ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Mereka juga mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Tojo Una-Una untuk segera memanggil Kepala Kantor BPN Tojo Una-Una guna mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami tidak mau diam. Ada 183 kepala keluarga yang terdampak. Ini masalah hajat hidup orang banyak. Kami minta Bupati segera turun tangan. Jangan biarkan instansi vertikal bertindak tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah,” pungkas warga.
(Ahmad Tuliabu)






























