Nasional

Penunjukan Hinolong Baman Bersumber Keputusan Para tua-tua Adat di Kampung Kubalahin, Serta Diakui Kesatuan Noro Baman & Sembilan Mata Rumah Baman

350
×

Penunjukan Hinolong Baman Bersumber Keputusan Para tua-tua Adat di Kampung Kubalahin, Serta Diakui Kesatuan Noro Baman & Sembilan Mata Rumah Baman

Sebarkan artikel ini

Catatan Adat: Pernyataan ini menegaskan legitimasi kepemimpinan adat dan penunjukan Hinolong Baman yang bersumber dari keputusan para tua-tua adat di kampung Kubalahin, serta diakui oleh seluruh kesatuan Noro Baman dari Kubalahin hingga sembilan mata rumah lainnya.

 

​Poin Utama Pengakuan Adat

Otoritas Leluhur: Penentuan dan pengaturan posisi adat Hinolong Baman merupakan hak prerogatif para tua-tua adat di kampung Kubalahin berdasarkan garis kewenangan tradisional, bukan atas dasar kepentingan atau intervensi luar.

Pengakuan Kolektif: Seluruh jajaran Noro Baman mencakup wilayah Kubalahin sampai dengan sembilan mata rumah lainnya secara sah dan konsisten mengakui satu sosok tunggal yang telah ditunjuk oleh para leluhur/tua-tua adat sebagai pemegang hak yang sah.

Penolakan Di Luar Ketentuan: Segala bentuk klaim atau penataan jabatan di luar mekanisme dan penunjukan oleh para tua-tua adat Kubalahin tidak diakui dan tidak memiliki legitimasi di dalam tatanan adat Noro Baman.

Komarudin Besan Hinolong Baman Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *