Nasional

Tanah koperasi merah putih Marowo dipersoalkan: desa sebut hibah kecamatan, kecamatan bantah lalu siapa terima uang tanah

40
×

Tanah koperasi merah putih Marowo dipersoalkan: desa sebut hibah kecamatan, kecamatan bantah lalu siapa terima uang tanah

Sebarkan artikel ini
Tanah koperasi merah putih Marowo dipersoalkan: desa sebut hibah kecamatan, kecamatan bantah lalu siapa terima uang tanah

 

 

TOJO UNA-UNA,-TKN.COM _ Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kini berada di tengah polemik sengketa tanah yang semakin serius.

 

Persoalan tersebut tidak lagi sebatas mempertanyakan siapa yang menguasai lahan tempat bangunan koperasi berdiri. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan tanah, asal-usul lahan, dokumen penguasaan, hingga dugaan adanya proses pembebasan atau pembayaran tanah yang sampai saat ini belum terang.

 

Keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris Hasan Tore Talono mempertanyakan bagaimana lahan yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah keluarga dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih.

 

Yang membuat persoalan semakin panas adalah munculnya perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Marowo dan Pemerintah Kecamatan Ulubongka.

 

Desa sebut tanah hibah dari kecamatan

 

Saat dikonfirmasi pada 10 Agustus 2026, Pemerintah Desa Marowo menyebut penggunaan lahan tersebut memiliki dasar karena tanah itu disebut merupakan hibah dari Pemerintah Kecamatan Ulubongka kepada pemerintah desa.

 

Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan lanjutan.

 

Jika benar tanah tersebut merupakan hibah dari kecamatan, maka publik tentu berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar hibah tersebut.

 

Di antaranya surat hibah, berita acara penyerahan, dokumen aset, maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang merupakan aset yang dapat dihibahkan atau diserahkan kepada pemerintah desa.

 

Namun persoalan justru semakin rumit karena keterangan tersebut disebut bertentangan dengan penjelasan dari Pemerintah Kecamatan Ulubongka.

 

Kecamatan bantah tanah tersebut asetnya

 

Pemerintah Kecamatan Ulubongka membantah bahwa lahan tersebut merupakan aset milik kecamatan.

 

Perbedaan keterangan ini menjadi titik penting dalam sengketa.

 

Sebab apabila kecamatan memang bukan pemilik atau penguasa sah atas lahan tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa tanah tersebut disebut sebagai hibah dari kecamatan?

 

Apakah pernah ada penetapan tanah tersebut sebagai aset kecamatan?

 

Apakah pernah dibuat berita acara penyerahan kepada desa?

 

Dan jika memang tidak ada dokumen tersebut, siapa sebenarnya yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menggunakan lahan tersebut?

 

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, bukan sekadar keterangan lisan.

 

Dokumen keluarga menjadi dasar klaim

 

Di sisi lain, keluarga Hasan Tore Talono memiliki dokumen kronologi yang ditandatangani Kalsum Maloto tertanggal 13 Mei 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Tojo Una-Una.

 

Dalam dokumen tersebut diterangkan mengenai riwayat tanah yang disebut berada di Jalan Muslaeni, Desa Marowo.

 

Tanah tersebut disebut memiliki batas-batas antara lain sebelah barat berhadapan dengan laut, sebelah selatan berbatasan dengan lorong dan rumah keluarga Tanse Sahaka, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Muslaeni, serta sebelah utara berbatasan dengan Pasar Desa Marowo.

 

Dokumen tersebut juga menguraikan riwayat penggunaan tanah sekitar tahun 1960-an.

 

Hasan Tore Talono disebut memberikan izin atau meminjamkan tanah kepada S. Barabba untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

 

Kemudian pada 2 September 1968 terdapat dokumen yang berkaitan dengan transaksi bangunan rumah senilai Rp7.250.

 

Menurut kronologi yang disampaikan pihak keluarga, transaksi tersebut berkaitan dengan bangunan yang berada di atas tanah, sedangkan hak atas tanah disebut tetap berada pada Hasan Tore Talono dan kemudian diwariskan kepada ahli warisnya.

 

Dari tanah keluarga menjadi lokasi koperasi

 

Persoalan kemudian berkembang ketika lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan selanjutnya digunakan sebagai tempat pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Marowo.

 

Bagi keluarga, penggunaan tanah tersebut menjadi persoalan karena mereka mempertanyakan kapan dan melalui mekanisme apa hak penggunaan lahan beralih kepada pihak l

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *