TOJO UNA-UNA,-TKN.COM – Kesabaran masyarakat terhadap lambannya kejelasan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tojo Una-Una mulai berada di titik kritis.
Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan siap menyatukan sikap dan menggelar aksi massa di Kantor Polres Tojo Una-Una serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una.
Rencana aksi tersebut mencuat dalam pertemuan masyarakat bersama sejumlah perwakilan media pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas keresahan publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya.
Masyarakat dari Desa Mire, Desa Tongkabo, Desa Katupat, serta sejumlah wilayah lainnya mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum, keterbukaan proses, serta penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Jika suatu perkara masih dalam proses, masyarakat meminta agar status tersebut disampaikan secara terbuka. Apabila terdapat kendala dalam penanganannya, publik juga meminta penjelasan mengenai kendala tersebut.
Begitu pula apabila suatu perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena alasan hukum, masyarakat meminta agar dasar dan pertimbangannya disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Perkara di Kejaksaan Jadi Sorotan Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat dan perwakilan media, terdapat sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disebut menjadi perhatian di lingkungan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Di antaranya:
1. Dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Katupat.
2. Dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Matobiai.
3. Dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Tongkabo.
4. Dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
Penyebutan nama maupun institusi tersebut merupakan bagian dari aspirasi dan informasi yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak-pihak yang disebut telah bersalah.
Karena itu, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una memberikan penjelasan mengenai status masing-masing perkara sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang telah dilakukan.
Apakah masih dalam tahap pengumpulan informasi, penyelidikan, penyidikan, pendalaman, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan perkara belum dapat dilanjutkan, masyarakat meminta agar semuanya dapat dijelaskan secara proporsional.
Perkara di Polres Tojo Una-Una Turut Dipertanyakan Sorotan serupa juga diarahkan terhadap sejumlah perkara yang disebut masyarakat berkaitan dengan penanganan di Polres Tojo Una-Una.
Di antaranya:
1. Dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Mire.
2. Dugaan tindak pidana korupsi yang terkait pengadaan perahu dengan mesin katinting di Desa Luok Kecamatan Walea Kepulauan.
Masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut dan meminta kepastian mengenai status hukumnya.
Publik ingin mengetahui apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, masih membutuhkan pendalaman, atau terdapat alasan hukum lainnya yang membuat proses belum dapat dilanjutkan.
Menurut masyarakat, penjelasan resmi sangat diperlukan agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat Mulai Mempertanyakan Kinerja Penegak Hukum Perwakilan media berinisial A.S. dan A.D. menyampaikan bahwa keresahan masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata.
Menurut mereka, ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik tetapi perkembangannya tidak diketahui secara jelas, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka.
(Ahmad Tuliabu)



































