BILATO, GORONTALO,-TKN.COM _Polemik penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Sukadamai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, kian memanas. Sorotan publik mengarah kepada salah satu pangkalan LPG 3 kilogram yang disebut bernama Pangkalan Kios Abang, milik seorang berinisial R.M.N.
Pangkalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan persoalan harga LPG 3 kilogram bersubsidi yang beredar di tengah masyarakat.
Alih-alih persoalan tersebut segera mendapatkan penjelasan secara terbuka, situasi justru berkembang menjadi ketegangan antara pihak pangkalan dengan wartawan yang melakukan pemberitaan.
Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik pangkalan berinisial R.M.N. disebut melontarkan tantangan terhadap pemberitaan yang sebelumnya ditayangkan sejumlah media terkait persoalan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Pada Sabtu malam, pemilik pangkalan disebut sempat berteriak-teriak dengan nada yang dinilai sebagai bentuk tantangan terhadap pemberitaan media.
Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah persoalan distribusi LPG bersubsidi akan diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, atau justru berkembang menjadi persoalan antara pemilik pangkalan dan insan pers Subsidi Bukan Ruang untuk Permainan Harga
LPG 3 kilogram bukan sekadar komoditas perdagangan biasa. Tabung gas bersubsidi tersebut merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan dalam praktiknya sangat berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha kecil.
Karena itu, apabila muncul dugaan adanya permainan harga, penjualan di atas ketentuan, atau persoalan lain dalam distribusinya, maka hal tersebut semestinya tidak diselesaikan dengan emosi ataupun tantangan terhadap pemberitaan.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi. Berapa harga LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan Berapa harga yang seharusnya dibayarkan masyarakat Berapa jumlah tabung yang diterima pangkalan Ke mana LPG tersebut didistribusikan Apakah terdapat pencatatan penjualan.
Dan yang paling penting, apakah seluruh mekanisme penyaluran telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui pemeriksaan dan data, bukan melalui adu suara atau saling tantang. Wartawan Memberitakan, Bukan Menghakimi
Pemberitaan media mengenai dugaan persoalan harga LPG bersubsidi semestinya dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Jika pihak pangkalan merasa pemberitaan yang ditayangkan media tidak benar, maka tersedia ruang yang jauh lebih terhormat untuk memberikan klarifikasi.
Pemilik pangkalan dapat menyampaikan hak jawab, menunjukkan dokumen, menjelaskan harga resmi, memperlihatkan mekanisme distribusi, serta memberikan keterangan mengenai jumlah LPG yang diterima dan dijual kepada masyarakat.
Dengan demikian, publik dapat menilai persoalan berdasarkan fakta. Sebaliknya, apabila yang muncul justru tindakan yang dianggap sebagai tantangan terhadap wartawan, maka persoalan dapat berkembang menjadi isu yang lebih besar karena menyangkut hubungan antara pelaku usaha dan kebebasan pers.
Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan menjaga akurasi. Namun pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap keliru. Kedua hal tersebut seharusnya berjalan berdampingan.
Jangan Tunggu Persoalan Menjadi Bola Panas Masyarakat Desa Sukadamai dan wilayah Kecamatan Bilato tentu tidak membutuhkan konflik baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa LPG 3 kilogram bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dengan harga dan mekanisme yang sesuai ketentuan.
Karena itu, pihak berwenang diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan, bukan setelah persoalan semakin membesar dan menjadi konsumsi publik yang lebih luas. Instansi terkait perlu memeriksa kondisi di lapangan secara objektif,
(Ahmad Tuliabu)



































