Nasional

Tambahan TKD DPRD Maluku Tenggara Minta Penggunaan Dana Dikawal Ketat Sesuai Peruntukan

32
×

Tambahan TKD DPRD Maluku Tenggara Minta Penggunaan Dana Dikawal Ketat Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini

AMBON,-TKN.COM — Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp653,08 miliar kepada 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku dalam anggaran tahun 2026 , tambahan dana tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp577,87 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp75,20 miliar.

Tambahan TKD tersebut diarahkan antara lain untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penyelesaian kurang bayar DBH hingga tahun 2024.

Kebijakan tambahan transfer tersebut yang mencakup 11 kabupaten kota di Maluku , khusunya pada kabupaten maluku tenggara, akan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Maluku Tenggara , Lembaga legislatif daerah menilai dana tambahan tersebut harus dikelola secara tepat sasaran dan tidak boleh keluar dari peruntukan yang telah ditetapkan.

” Tentu dana tersebut kami harapkan akan digunakan untuk hal-hal yang diprioritaskan, terutama pemenuhan gaji PPPK di daerah,” serta bagi kepentingan masyarakat , ujar Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan, S.IP. kepada media ini Rabu 19/8/26 di Gedung DPRD Maluku.

Menurutnya, khusus dana DBH, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu membahas lebih lanjut agar penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan anggaran.

“Untuk DBH sendiri, hal ini akan kita rapatkan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara , karena informasinya dana ini masuk dalam perubahan anggaran, maka perlu kita rapatkan supaya sasarannya tepat,” katanya.

Dana Alokasi Umum atau DAU merupakan bagian dari TKD yang pada prinsipnya ditujukan untuk membantu kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam konteks tambahan TKD 2026 ini, DAU tentu menjadi bagian penting untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian PPPK di daerah , terhadap hal ini , DPRD Maluku Tenggara meminta agar pemerintah daerah melakukan perencanaan secara cermat sehingga kebutuhan wajib terutama belanja pegawai, dapat dipenuhi tanpa mengorbankan pelayanan publik dan program prioritas masyarakat.

DPRD Maluku Tenggara menilai perlu ada pembahasan bersama pemerintah daerah agar penempatan anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku , sebagai Ketua DPRD tentu menegaskan bahwa , DPRD tidak ingin tambahan dana tersebut hanya berhenti pada pencatatan anggaran, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami juga akan mendesak pemerintah daerah untuk segera duduk bersama dan membicarakan hal tersebut. Kalau ada sisa dari anggaran yang masuk, hal ini bisa diprioritaskan juga untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan akan melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tambahan TKD tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah yang diterima daerah digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. “Hal ini akan kami kawal supaya dapat dipastikan setiap rupiah yang keluar sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Tambahan TKD bagi kabupaten Maluku tenggara, harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai sekaligus menjaga agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan ,tegasnya.

 

Pewarta (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *