TOJO UNA-UNA,-TKN.COM — Polemik usulan pemberhentian salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada DPRD Touna yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, melalui surat tertanggal 7 Juli 2026 Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA.
Kemendagri telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Touna. Kemendagri menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kemendagri juga merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, termasuk ketentuan mengenai rapat paripurna, kuorum dan mekanisme pengambilan keputusan dalam pemberhentian pimpinan DPRD.
Persoalan kemudian muncul terkait apakah surat Gubernur dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan atau menghentikan tindak lanjut terhadap keputusan DPRD yang telah diambil melalui rapat paripurna.
Sejumlah kalangan menilai, jika rapat paripurna telah memenuhi kuorum, tata tertib dan mekanisme voting sesuai ketentuan, maka keputusan DPRD harus dibedakan dengan proses administratif pemerintah dalam menindaklanjutinya.
Karena itu, apabila keputusan DPRD dinilai bermasalah, yang perlu dijelaskan adalah letak cacat hukum atau prosedurnya, bukan semata-mata menyatakan hasil keputusan tidak dapat diproses.
Berpotensi Berdampak pada Jafar M. Amin
Polemik tersebut juga berpotensi berdampak terhadap posisi salah satu pimpinan DPRD Touna, Jafar M. Amin.
Jika proses pemberhentian dilanjutkan dengan dasar administrasi yang belum jelas, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kepastian status. Sebaliknya, jika keputusan DPRD tidak ditindaklanjuti, dasar hukumnya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Pengamat hukum tata negara dan pemerintahan daerah, Prof. Armin Said, saat dihubungi melalui video conference, menilai seluruh pihak perlu berhati-hati agar tidak terjadi perluasan kewenangan.
“Kalau memang ada cacat dalam keputusan DPRD, harus dijelaskan letak cacat hukumnya. Jangan hanya menyatakan hasilnya tidak dapat diproses,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan pemberhentian pimpinan DPRD bukan hanya menyangkut kepentingan personal, tetapi juga kepastian hukum dan kewibawaan kelembagaan DPRD.
Publik Menunggu Kepastian
Polemik ini diharapkan tidak berkembang menjadi tarik-menarik kewenangan antara DPRD dan pemerintah daerah. Publik membutuhkan kepastian hukum mengenai seluruh tahapan proses.
Jika keputusan DPRD telah diambil sesuai mekanisme hukum, maka harus dihormati dan ditindaklanjuti. Namun, jika terdapat cacat prosedur, hal tersebut juga harus dijelaskan secara konkret berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam konteks Jafar M. Amin, prinsip kehati-hatian penting agar tidak terjadi tindakan administratif yang berpotensi merugikan hak, kedudukan maupun nama baiknya sebelum seluruh proses hukum dan administrasi dinyatakan memenuhi ketentuan.
Sebab, keputusan politik memang harus tunduk pada hukum. Namun, keputusan yang telah diambil melalui mekanisme hukum juga tidak semestinya dikesampingkan hanya berdasarkan surat administratif tanpa dasar dan penjelasan hukum yang jelas.
(Ahmad Tuliabu)

































