AMBON,-TKN.COM _ Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (MPPHI) meminta Pangdam XV/Pattimura mengevaluasi dan menarik anggota TNI yang bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Maluku.
Direktur Eksekutif MPPHI, Paman Nurlette, mengatakan permintaan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap sikap dan perilaku sejumlah personel yang bertugas mendampingi Gubernur Maluku, termasuk anggota yang disebut bernama La Rahimu.
Menurut Nurlette, personel yang ditugaskan sebagai Walpri Gubernur tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga membawa citra institusi TNI dalam setiap pelaksanaan tugas di ruang publik.
“Karena itu kami meminta Pangdam XV/Pattimura segera mengevaluasi dan menarik La Rahimu dari tugas sebagai Walpri Gubernur Maluku apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan persoalan dalam sikap, komunikasi maupun pelaksanaan tugasnya,” ujar Nurlette.
Ia menegaskan, aparat negara yang melekat pada pejabat publik harus mampu menunjukkan sikap profesional, humanis, santun dan tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.
MPPHI juga meminta agar evaluasi dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada tekanan maupun kepentingan politik tertentu.
“Ini bukan soal menyerang institusi TNI. Justru kami ingin agar marwah dan profesionalisme TNI tetap terjaga. Jika ada personel yang dinilai tidak layak ditempatkan sebagai Walpri, maka pimpinan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.
Jangan Sampai Personel Pengamanan Menjadi Beban Citra Institusi:
Nurlette mengingatkan bahwa posisi sebagai Walpri pejabat publik memiliki tanggung jawab yang besar karena setiap tindakan personel mudah dikaitkan dengan institusi TNI maupun Pemerintah Provinsi Maluku.
Karena itu, menurutnya, personel yang ditugaskan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta mampu mengendalikan diri ketika berhadapan dengan masyarakat.
“Walpri harus menjadi bagian dari sistem pengamanan yang profesional, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang santun ketika berhadapan dengan aparat negara,” tegasnya.
MPPHI berharap Pangdam XV/Pattimura segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap penempatan La Rahimu sebagai Walpri Gubernur Maluku.
“Kalau memang hasil evaluasi menunjukkan yang bersangkutan tidak lagi tepat menjalankan tugas tersebut, kami meminta Pangdam segera menarik dan menggantinya dengan personel yang lebih profesional dan mampu menjaga nama baik institusi,” pungkas Nurlette.
MPPHI menilai langkah evaluasi dan penarikan personel, jika memang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengamanan terhadap pejabat daerah tetap berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.
(Salmon Batuwael)

































