Tuntutan Masyarakat Adat Desa Nafrua Terkait Kinerja Kepala Desa
Masyarakat adat dan warga Desa Nafrua, Dusun Watempuli, menyampaikan sorotan tajam serta desakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, khususnya Bupati Buru Ikram Umasugi, agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Nafrua (Penjabat Kepala Desa).
Poin Utama Aspirasi dan Tuntutan Warga
Desakan Evaluasi Kepemimpinan: Masyarakat meminta Bupati Buru untuk turun tangan mengevaluasi dan menindaklanjuti kinerja Kepala Desa Nafrua yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas kepemerintahan di tingkat desa.
Kewajiban Berkantor dan Tinggal di Desa: Warga menuntut agar Kepala Desa Nafrua wajib berkantor serta bertempat tinggal secara aktif di wilayah Desa Nafrua, sehingga dapat merasakan langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sorotan Publik: Keberadaan kepala desa yang jarang terlihat di lokasi desa menuai kritik keras dari publik dan pemuda setempat, dengan harapan roda pemerintahan desa tidak sekadar berjalan secara administratif tanpa kehadiran fisik dan pelayanan nyata bagi warga.
Catatan: Aspirasi ini mencerminkan komitmen masyarakat Dusun Watempuli dan Desa Nafrua dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan warga di Desa Nafrua Keamanan Lolongguba Kabupaten Buru, Maluku.
SOROTAN PUBLIK & PERMINTAAN MASYARAKAT ADAT DESA NAFRUA
Kepada Yth. Bupati Kabupaten Buru, Bapak Ikram Umasugi Dengan hormat,
Kami segenap Masyarakat Adat Desa Nafrua menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang menjadi sorotan publik di tengah masyarakat saat ini:
✅ Mengevaluasi Kinerja Kepala Desa Pejabat Nafrua
Kami meminta Bapak Bupati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Pejabat Nafrua yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
✅ Wajib Berkantor dan Bertempat Tinggal di Desa Nafrua
Masyarakat menuntut agar Kepala Desa Pejabat Nafrua wajib berkantor dan bertempat tinggal di Desa Nafrua. Selama ini terkesan pimpinan desa hanya menerima gaji dan tunjangan tanpa pernah menampakkan wajah di desa, tanpa hadir di tengah masyarakat, serta tidak memberikan pelayanan dan pembinaan yang seharusnya didapatkan warga Desa Nafrua.
✅ Bukan Sekadar Makan Gaji Tetapi Bekerja
Kami menegaskan: penerimaan gaji dan tunjangan adalah imbal jasa atas kerja dan pengabdian, bukan hak yang didapat tanpa bekerja. Sangat merugikan masyarakat jika pejabat desa hanya menikmati haknya namun melalaikan kewajibannya untuk hadir, melayani, dan membangun Desa Nafrua.
Kami berharap Bapak Bupati segera menindaklanjuti aspirasi ini demi keadilan, pelayanan publik yang baik, dan kemajuan Desa Nafrua.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut Bapak kami ucapkan terima kasih.
Masyarakat Adat Desa Nafrua
—




































