Nasional

Surat Undangan Klarifikasi Polsek Boliyohuto Dipertanyakan, Kanit Reskrim Sampaikan Hak Jawab dan Minta Maaf  

103
×

Surat Undangan Klarifikasi Polsek Boliyohuto Dipertanyakan, Kanit Reskrim Sampaikan Hak Jawab dan Minta Maaf  

Sebarkan artikel ini

GORONTALO,-TKN.COM — Surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Polsek Boliyohuto, Polres Gorontalo, kepada seorang warga Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, sebelumnya menuai sorotan masyarakat. Sorotan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan uraian perkara serta tanggal kejadian yang tercantum dalam surat.

 

Surat tersebut tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam uraian awal disebutkan bahwa penyidik pembantu Polsek Boliyohuto sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Namun, dalam surat itu juga tercantum tanggal peristiwa 19 Desember 2026, yang secara kronologis berada setelah tanggal diterbitkannya surat. Selain itu, pada bagian lain surat terdapat uraian yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.

 

Perbedaan tersebut kemudian menjadi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah hal tersebut merupakan kesalahan administratif atau kesalahan pengetikan dalam proses pembuatan dan pengiriman surat undangan klarifikasi.

 

Kanit Reskrim Polsek Boliyohuto Ajukan Hak Jawab

 

Menanggapi pemberitaan dan sorotan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Boliyohuto menyampaikan hak jawab melalui sambungan WhatsApp pada Kamis, 13 Agustus 2026.

 

Dalam hak jawabnya, Kanit Reskrim Polsek Boliyohuto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekeliruan yang terjadi dalam surat undangan tersebut.

 

Kanit Reskrim menyatakan bahwa kekeliruan tersebut merupakan kesalahan anak buahnya yang mengirimkan surat undangan kepada masyarakat sebelum dilakukan pemeriksaan atau koreksi kembali terhadap isi surat.

 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena dirinya mengaku terlalu mempercayai anak buahnya dalam proses tersebut, sehingga surat undangan dapat terkirim tanpa terlebih dahulu dilakukan koreksi secara menyeluruh.

 

«“Kami meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kekeliruan anak buah kami yang mengirim undangan kepada masyarakat tanpa harus dikoreksi terlebih dahulu.”»

 

Kanit Reskrim juga menyampaikan bahwa dirinya turut meminta maaf karena terlalu percaya kepada bawahannya tanpa melakukan pemeriksaan kembali terhadap surat undangan sebelum surat tersebut dikirim kepada masyarakat.

 

Kesalahan Administrasi Diakui, Klarifikasi Menjadi Penting

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena memberikan penjelasan dari pihak kepolisian mengenai sorotan yang muncul terhadap surat undangan klarifikasi tersebut.

 

Dengan adanya hak jawab dari Kanit Reskrim Polsek Boliyohuto, masyarakat kini mendapatkan penjelasan bahwa terdapat kekeliruan dalam proses pengiriman surat yang seharusnya terlebih dahulu diperiksa dan dikoreksi.

 

Meski demikian, masyarakat tetap berharap setiap surat resmi yang diterbitkan institusi penegak hukum dapat melalui proses pemeriksaan secara teliti sebelum disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

 

Hal tersebut penting karena surat undangan klarifikasi merupakan dokumen resmi yang menyangkut perkara hukum. Kesalahan penulisan mengenai jenis perkara maupun tanggal kejadian berpotensi menimbulkan kebingungan bagi penerima surat dan masyarakat yang mengetahuinya.

 

Hak Jawab Diberikan

 

Penyampaian hak jawab oleh Kanit Reskrim Polsek Boliyohuto juga menjadi bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sorotan terhadap surat tersebut sebelumnya disampaikan berdasarkan isi dokumen yang diterima dan dicermati masyarakat.

 

Sementara itu, pihak Polsek Boliyohuto melalui Kanit Reskrim telah memberikan penjelasan serta menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.

 

Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di masyarakat kini telah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, khususnya terkait kesalahan dalam surat undangan yang dikirimkan kepada warga.

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *