BeritaHukumPulau Buru

Helmi Nurlatu, SH. dan Rekan, Para Advokat dan Konsultan Hukum Bertindak Atas Kepentingan Hukum Klien Kami: Supro Seknun, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus

179
×

Helmi Nurlatu, SH. dan Rekan, Para Advokat dan Konsultan Hukum Bertindak Atas Kepentingan Hukum Klien Kami: Supro Seknun, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus

Sebarkan artikel ini
Helmi Nurlatu, SH. dan Rekan, para Advokat dan Konsultan Hukum bertindak Atas Kepentingan Hukum Klien Kami: Supro Seknun, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus

Namrole,-TKN.COM _ Peringatan Hukum (Somasi) tersebut dapat dilanjutkan dan disempurnakan dengan format hukum yang profesional. adalah kelanjutan dan penyempurnaan somasi berdasarkan uraian awal yang kami berikan: Helmi Nurlatu, SH. dan REKAN, para Advokat dan Konsultan Hukum bertindak Atas Kepentingan Hukum Klien Kami: Supro Seknun, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus

PERINGATAN HUKUM (SOMASI) Kepada Yth. Pimpinan PT. Telkomsel Cq. PT. Tower Bersama Infrastruktur Cabang Namrole Di_Namrole Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

HELMI NURLATU, SH. dan REKAN, para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Helmi Nurlatu, SH., bertindak untuk dan atas nama serta untuk kepentingan hukum Klien kami: SUPRO SEKNUN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2026 (fotokopi terlampir) dan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/SK/ADV-HN/VIII/2026.

​Sehubungan dengan adanya aktivitas dan kontrak kerja terkait pembangunan/penggunaan infrastruktur telekomunikasi di wilayah hukum Namrole yang melibatkan pihak PT. Telkomsel dan/atau PT. Tower Bersama Infrastruktur Cabang Namrole yang berdampak atau bersinggungan langsung dengan hak-hak hukum Klien kami Saudara Supro Seknun, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Klien kami adalah pemilik sah atas hak-hak keperdataan/lokasi/objek yang berkaitan dengan kegiatan operasional/pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pihak PT. Telkomsel dan/atau PT. Tower Bersama Infrastruktur Cabang Namrole di wilayah tersebut.

Bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Peringatan Hukum (Somasi) ini, pihak PT. Telkomsel dan/atau PT. Tower Bersama Infrastruktur Cabang Namrole diduga telah melakukan tindakan atau kegiatan tanpa adanya penyelesaian hak-hak keperdataan yang jelas dengan Klien kami selaku pihak yang berhak.

Bahwa tindakan tersebut telah merugikan kepentingan hukum Klien kami baik secara materiel maupun immateriel.

​Oleh karena itu, melalui Surat Peringatan Hukum (Somasi) ini, kami meminta kepada pihak PT. Telkomsel c.q. PT. Tower Bersama Infrastruktur Cabang Namrole untuk:

Menghentikan sementara segala bentuk aktivitas atau kegiatan operasional di lokasi terkait sampai adanya penyelesaian dan klarifikasi resmi dengan Klien kami.

Beritikad baik untuk melakukan klarifikasi serta penyelesaian hak-hak Klien kami selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini.

​Demikian Surat Peringatan Hukum (Somasi) ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang jelas, maka dengan sangat menyesal kami akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara Perdata melalui Pengadilan Negeri maupun secara Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Hormat kami,

Kuasa Hukum Klien,

HELMI NURLATU, SH. & REKAN

Catatan: kami dapat menyesuaikan kembali rincian objek sengketa atau tuntutan spesifik pada poin 1 dan 2 agar semakin akurat dengan duduk perkara yang dihadapi oleh Klien kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *